Jakarta, ILLINI NEWS – Tren yang berbeda muncul di industri rokok tanah air. Banyak orang Indonesia beralih ke rokok murah, alias downtrading.
Munculnya tren ini telah dibenarkan oleh Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Cukai. Insentif, bea cukai untuk produk tembakau terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Downtrading memang telah menjadi aspek kebijakan tarif sejauh ini,” kata Direktur Bea Cukai dan Cukai Ascolani di Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta pada hari Sabtu (1/25/2025).
Menanggapi tren tersebut, Ascolani mengatakan bea cukai akan memantau tren tersebut. Menurutnya, transfer ini harus dipastikan terjadi secara alami, dan bukan sebagai perpanjangan produsen untuk menghindari pajak cukai sesuai dengan aturan.
“Jika itu benar -benar ekonomi yang tidak bisa kita lawan, itu karena itu tidak benar, itu kepribadian yang salah, itu karena kita melakukan pekerjaan yang salah,” jelasnya.
Selain pemantauan, Ascolani mengatakan dia akan menggunakan fenomena downtrading ini untuk membuat aturan yang lebih benar di masa depan. “Itu akan menjadi masukan untuk tarif ke depan, kita akan melihat lagi tahun depan bagaimana menjadi kaya,” katanya.
Pemerintah sendiri telah mengambil langkah -langkah dengan tidak meningkatkan tugas CHT pada tahun 2025. Kebijakan tersebut akan mempertimbangkan diskusi dalam rancangan anggaran negara 2025 yang ditetapkan oleh DPR pada bulan September 2024.
“Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan diterapkan,” kata Ascolani pada konferensi pers anggaran negara pada hari Senin (9/23/2024) di markas kementerian keuangan di Jakarta.
Salah satu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada tahun 2025 adalah kemunculan lanjutan dari fenomena perdagangan rokok, sebuah fenomena yang terjadi ketika konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah.
“Kebijakan CHT 2025 ini tentu saja dapat mempertimbangkan perdagangan, yaitu dari perbedaan antara rokok kelas I dan kelompok III,” katanya.
Meski begitu, kebijakan CHT alternatif yang akan diterapkan oleh pemerintah tahun depan adalah menyesuaikan harga jual rokok di tingkat industri, kata Ascolani.
“Pemerintah akan melihat kebijakan alternatif lainnya, yaitu menyesuaikan harga jual di tingkat industri. Tentu saja beberapa bulan ke depan akan ditinjau untuk mengetahui kebijakan apa yang diputuskan pemerintah,” pungkasnya. (FSD/FSD) Tonton video di bawah ini: Video: Pengusaha meminta pemerintah untuk memperketat peraturan tentang bisnis kecantikan