illini berita Mulai 17 Desember, Segini Harga Baru Bikin Paspor

JAKARTA, ILLINI NEWS – Ingin menikmati liburan akhir tahun? Siapkan uang ekstra karena biaya paspor pasti naik mulai 17 Desember 2024. 

Kenaikan tarif paspor tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Jadwal Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum pengunduran dirinya. Meski sudah lama ditandatangani, aturan ini disebut baru berlaku 60 hari setelah diundangkan.

Dalam lampiran PP tersebut disebutkan bahwa pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Indonesia terbagi menjadi 7 jenis. Berikut detailnya:

1. Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp 350.000/aplikasi

2. Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 650.000/aplikasi

3. Paspor elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp 650.000/aplikasi

4. Paspor elektronik reguler dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 950.000/aplikasi

5. Dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI: Rp 100.000/aplikasi

6. Paspor dokumen perjalanan untuk orang asing: Rp 150.000/aplikasi

7. Pelayanan Paspor Selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000/permintaan (HCI/HCI) Saksikan video di bawah ini: Video: Kilas balik persiapan New York menyambut Tahun Baru 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *