berita aktual Ngeri! 69 Kosmetik Ini Ternyata Ilegal-Berbahaya, Ada Merek Terkenal

Jakarta, ILLINI NEWS – Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali berhasil menemukan puluhan merek kosmetik impor ilegal dan berbahaya. Banyak kosmetik yang diketahui mengandung bahan berbahaya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan dan penertiban yang semakin intensif terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan selama periode Oktober hingga November 2024. Nilai total temuan dugaan tindak pidana produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya bahan dengan nilai penemuan lebih dari Rp 8,91 miliar.

Temuan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya sebanyak 235 item (205.400 buah), kata Taruna Ikrar dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Berdasarkan jenis kejahatan dalam temuan tersebut, terdapat 4 wilayah di Indonesia yang mempunyai nilai ekonomi cukup besar. Jawa Barat menjadi wilayah dengan penemuan terbanyak mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar.

Disusul Jawa Timur yang mencapai Rp 1,88 miliar lebih. Lalu, Jawa Tengah mencapai Rp1,43 miliar lebih dan Banten mencapai Rp1,01 miliar lebih.

Berikut temuan kosmetik yang disita BPOM karena ilegal atau berbahaya:

1.20992.JIOPOIAN3. SUSU MURNI4. 4K5. JOEEY CINTA6. SABUN PU 7.888.JOMEEL9. QIC10. ADMD11. KUNING12. Q-NIC13. KEINDAHAN DIRI SENDIRI 14. K PLUS15. RDL HIDROKUINON TRETINOIN16. TAHUN 17. ASAM KÒJIC 18. PENANGANAN PENGADUAN RDL19. PENGOTORITAS20 LAMEILA21. PUTRI SAKURA22. KECANTIKAN AQUA23. LANHERLA24. SILIA25. AR26. LEIXINA27. KULIT28. ARABELLA29. LING ZHI30. RAJA SALJU31. BIONIK32. LYBELL33. SVMY34. BP35. MAKSIMAL MAN36. TANAKO37. CROENT38. MEIBAOGE39. RASA CINTA40. CSRO41. MEDIA42. ELF43. DAVIS44. WARNA MILA45. TIPS46. DNM47. PILIHAN SAYA48. TERLALU ME49. ALIRAN50. NAO51. V.LAB52. ES53. HIDUNG54. WER55. FRS56. NETRAL57. WIDYA GWYNO 58 . FUYAN59. ODINA60. WIS61. KAIN GINSENG62. ORANOT63. WNP’L64. MENANG65. PEI 66 MEI. XIXI67. HOYON68. KECANTIKAN WANITA69. ZF

Dilihat dari jenis pelanggaran dalam temuan tersebut, nilai ekonomi terbesar yang mencapai lebih dari Rp4,59 miliar adalah jenis pelanggaran produksi/distribusi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Tindak pidana berikutnya adalah peredaran kosmetik ilegal yang bernilai ekonomi lebih dari Rp 4,32 miliar. (lihat/wur) Simak videonya di bawah ini: Video: Daya tarik perusahaan kosmetik lokal dalam menghadapi tantangan bisnis 2025 Artikel selanjutnya Langkah BPOM dukung industri kosmetik Indonesia agar tetap cemerlang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *