JAKARTA, ILLINI NEWS – Barang kebutuhan kewanitaan seperti pembalut dan tampon dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Oleh karena itu, item ini pasti akan terkena dampak penerapan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.
Segala jenis pembalut sekali pakai, tampon, dan cangkir menstruasi dikenakan PPN, dikutip dari artikel di situs DJP. Mereka harus melakukannya. Dalam artikel yang ditulis petugas pajak Veena Din Asmadiputri, ia menulis bahwa pembalut wanita (PPN) akan memberikan tekanan pada pendapatan perempuan dan beban PPN hanya ditanggung perempuan.
Pajak atas pembalut wanita, tampon dan produk kebersihan menstruasi lainnya disebut pajak tampon atau pajak periode.
“Banyak negara yang membebaskan pajak pembalut atau misalnya India, Kenya, Kanada, Jamaika, Malaysia, Amerika, Jerman dan masih banyak lainnya. Lalu adakah negara lain selain Indonesia? Salah satunya,” kata Vina, Selasa (24/8). 12/2024).
Pada tahun tersebut Kroasia menerapkan tarif PPN sebesar 25% untuk pembalut wanita pada tahun 2021, meskipun usulan untuk menurunkan tarif PPN dari 25% menjadi 5% telah ditolak.
Menurut penulis, alasan penolakan tersebut adalah karena Parlemen Kroasia tidak percaya bahwa pengurangan PPN akan menurunkan harga pembalut wanita di negara tersebut.
Dalam artikel terpisah, Rohamtika Arifiana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, mengutip Pertartax.org, mengatakan bahwa Kanada tidak akan mengenakan pajak pada semua produk kebersihan menstruasi seperti pembalut, tampon, cangkir menstruasi, dan lainnya.
Sementara Irlandia mengenakan tarif 0% untuk pembalut dan tampon, namun tarif 23% untuk pembalut menstruasi. Tak hanya itu, Afrika Selatan juga tidak mengenakan pajak atas pembalut dan celana dalam. Namun, tampon dll masih dikenakan pajak.
“Meski masih tergolong item pajak, namun banyak negara yang memberikan fasilitas bebas pajak untuk produk kebersihan menstruasi,” jelasnya.
Australia adalah salah satu dari sedikit negara yang membebaskan semua produk kebersihan menstruasi dari bea masuk. Tak jauh berbeda dengan Australia, Korea Selatan juga menerapkan kebijakan serupa. Sedangkan Malaysia dan India hanya dibebaskan bea masuk untuk pembalut dan tampon.
Di antara yang terdaftar, terdapat 19 negara yang memberikan tarif khusus untuk produk kebersihan menstruasi, salah satunya adalah Perancis. Prancis telah menurunkan tarif PPN atas produk kebersihan menstruasi menjadi 5,5% dari semula 19,6%.
Selanjutnya, Vietnam dan Jerman menerapkan kebijakan serupa dengan mengenakan tarif PPN sebesar 5 persen. Sedangkan Italia hanya mengenakan PPN sebesar 5% untuk produk kebersihan menstruasi seperti pembalut wanita dan cangkir menstruasi. Sayangnya, Indonesia belum menerapkan kebijakan serupa hingga saat ini.
(haa/haa) Simak video berikut ini: Video: Daya Tarik Perdagangan Kosmetik Dalam Negeri Hadapi Tantangan Bisnis Tahun 2025