berita aktual Pembalut & Tampon Kena PPN 12% Kah? Ini Penjelasannya
JAKARTA, ILLINI NEWS – Barang kebutuhan kewanitaan seperti pembalut dan tampon dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Oleh karena itu, item…
Berita Terupdate Sepanjang Masa
JAKARTA, ILLINI NEWS – Barang kebutuhan kewanitaan seperti pembalut dan tampon dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Oleh karena itu, item…