berita aktual Prabowo Sahkan Cuti Bersama PNS 2025 Tak Pangkas Hak Cuti Tahunan

Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) yang mengatur cuti kolektif bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.

Berdasarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 16 Mei 2025, 10 hari ditetapkan sebagai cuti bersama. Presiden juga mengingatkan, libur perusahaan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang karena jabatannya tidak berhak mendapat hari libur bersama, maka hak libur tahunannya ditambah dengan jumlah hari libur bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi keterangan tersebut. pada Minggu (19/1/2025).

Berikut daftar keanggotaan ASN 2025:

1. Selasa 28 Januari 2025 : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

2. Jumat 28 Maret 2025 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

3. Rabu, Kamis, Jumat dan Senin tanggal 2, 3, 4 dan 7 April 2025 : Idul Fitri 1446 Hijriah

4. Selasa 13 Mei 2025 : Hari Raya Waisak 2569 BE

5. Jumat 30 Mei 2025 : Kenaikan Yesus Kristus

6. Senin 9 Juni 2025 : Idul Adha 1446 Hijriah

7. Jumat 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (ha/ha) Simak video di bawah ini: Video: Shin Tae Yong jalan-jalan bersama Timnas Indonesia Artikel selanjutnya Prabowo Dilantik 20 Oktober 2024, Libur Nasional Libur Nasional?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *