Jakarta, ILLINI NEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik mulai September 2023 hingga Oktober 2024 setelah dilakukan pemeriksaan mendesak.
Produk-produk ini diketahui digunakan dalam sistem pengobatan serupa, termasuk suntikan jarum mikro.
BPOM melihat adanya tren penggunaan produk berbahan dasar jarum suntik yang terdaftar sebagai kosmetik, namun peredarannya meluas dan perlu dikendalikan, kata Kepala BPOM Taruna Ikar saat ditemui dalam konferensi pers, Sabtu (23/2). /11). /2024).
Berdasarkan Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengiriman Pemberitahuan Kosmetik; Produk kecantikan untuk kulit, rambut, kuku adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti bibir dan alat kelamin bagian luar, atau untuk membersihkan selaput mulut, khususnya gigi; Parfum Untuk mengubah penampilan dan/atau menghilangkan bau badan atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
Oleh karena itu, Produk yang digunakan atau disuntik dengan alat suntik atau jarum kecil tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Peralatan yang digunakan untuk penyuntikan harus bersih dan digunakan oleh tenaga medis.
Kosmetik tidak bersifat steril, namun umumnya dapat digunakan oleh siapa saja tanpa bantuan tenaga medis dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi lapisan epidermis kulit. Oleh karena itu, meskipun produk ini terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar aturan dan merugikan kesehatan penggunanya.
Suntikan yang dilakukan oleh tenaga non-medis dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dapat menyebabkan reaksi alergi; infeksi Kerusakan sel kulit; Ini menimbulkan risiko kesehatan karena efek samping sistemik.
“Penggunaan kosmetik suntik sangat berbahaya bagi kesehatan. Produk tersebut tergolong obat dan harus didaftarkan sebagai obat,” kata Taruna.
Berikut 16 item.
1. PDRN.S Sappir PDRN3 untuk Bellavita2. Lapisan ribeskin dalam warna pink tua 4. Goddesskin DNA salmon by Aja house5. Mesologica MD Celluli6. Mesologica MD Celluli-D7 Mesologica MD Rambut Rontok 8. Mesologica MD Exomatrix9. Tetesan Aqua Safir10. Curenex Lipo11. Solusi PPC Lipo Lab 12. MCCM Deoxycholic 13. MCCM Natural Silicone 14. MCCM Cellulite 15. MCCM Hyaluronic Acid 1% 16. MCCM Vitamin C Cocktails
Produk kosmetik yang digunakan dalam pengobatan dapat diketahui khasiatnya dengan menggunakan jarum suntik atau jarum mikron. Produk tersebut mempunyai hak edar sebagai kosmetik, biasanya dalam bentuk ampul, bentuk cair dengan/tanpa vial atau botol injeksi. Namun pada label dan/atau promosinya disebutkan bahwa obat tersebut sebaiknya digunakan melalui suntikan.
BPOM memberikan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.
BPOM menegaskan agar para pelaku menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Pelaku usaha harus mendaftarkan produknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BPOM menghimbau kepada tenaga kesehatan untuk selalu memperhatikan jenis produk yang akan digunakan pada pasien.
BPOM juga menghimbau untuk menjual dan menggunakan produk kecantikan yang memiliki nomor persetujuan edar dan tidak menggunakan produk kecantikan yang menggunakan jarum/microneedles. Petugas kesehatan dan masyarakat umum agar selalu mengecek nomor izin edar dan jenis produk melalui cekbpom.pom.go.id dan halaman aplikasi BPOM MOBILE.
Masyarakat diharapkan menjadi orang yang cerdas dan tidak tergiur dengan iklan serta selalu mengingat CekKLIK (pemeriksaan kemasan, label, hak edar dan kadaluwarsa). Apabila diketahui bahwa kegiatan produksi atau distribusi atau periklanan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan; Jika mempunyai informasi atau mencurigai, harap segera melaporkan kepada BPOM melalui contact center Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat di HALOPOM 1500533.
Jika Anda mengalami efek samping kosmetik yang tidak diinginkan, segera hentikan penggunaan produk, konsultasikan dengan dokter, dan laporkan ke [email protected]/[email protected].
(luc/luc) Tonton video di bawah ini: Video: BPOM Menindak Kosmetik Berlebihan Artikel Berikutnya Kosmetik Sino-Malaysia di bawah pengawasan Satuan Tugas Impor Ilegal; Seperti inilah tampilannya.