illini news Awas! Ada Penipuan Jenis Baru, Begini Modusnya

Jakarta, ILLINI NEWS – Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengingatkan adanya cara baru penipuan keuangan berupa penawaran layanan penyelesaian pinjaman dan pegadaian ilegal.

Terkait layanan pelunasan pinjaman, penipu diketahui menawarkan korbannya untuk melunasi pinjaman sebelumnya secara online. Caranya adalah dengan membantu Anda mengajukan pinjaman baru di pinjaman online lainnya.

Pernyataan resmi Pesti berbunyi, “Pihak berjanji akan mengurus seluruh pinjaman online milik korban dan membayar utangnya dengan meminta ganti rugi berupa uang dari sebagian pinjaman yang baru disalurkan untuk pengaturan ini” Satgas, dikutip Rabu , (6/10/2024).

Namun kenyataannya pihak tersebut tidak menepati janjinya sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru bertambah dengan utang baru.

Lebih lanjut, OJK juga mewanti-wanti bahayanya pegadaian ilegal. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pegadaian.

“Ciri-ciri pegadaian ilegal antara lain tidak adanya tempat untuk menyimpan barang gadai pada tempat usaha (outlet), tidak mempunyai sertifikasi terhadap penilai barang gadai, tidak adanya merek yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan atau izin usaha pegadaian. katanya. Sudah dijelaskan.

Seperti diketahui, Pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU No. 4 Tahun 2024 Tentang Undang-Undang tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disebutkan bahwa “ruang lingkup usaha jasa keuangan meliputi kegiatan usaha pemberian jaminan pinjaman atas benda bergerak oleh perusahaan pegadaian”.

Lebih lanjut, Pasal 113 ayat (1) UU P2SK juga menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara usaha jasa pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan.” memperoleh izin, kecuali hal itu diatur dalam undang-undang tersendiri”.

Oleh karena itu, Satgas PASTI menghimbau kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan pegadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan terkait. (Hei/Hei) Simak video di bawah ini: Video: Dampak Turunnya Daya Beli, Turunnya Penyaluran Kredit Multifinance Artikel Selanjutnya Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru, Jangan Sampai Terjebak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *