JAKARTA, ILLINI NEWS – Bank Indonesia menawarkan 3 layanan B-Rapid baru untuk digunakan pada Sabtu (21/12/2024) ini. Hal ini bertepatan dengan ulang tahun BI-Fast yang ketiga.
Ini merupakan tahap pengembangan BI-Rapid Tahap 1 Tahap 2 yang sebelumnya merupakan implementasi tahap 1 pada tanggal 21 Desember 2021 melalui layanan transfer bank perorangan.
Ketiga layanan tersebut adalah layanan transfer massal (bulk transfer), layanan permintaan pembayaran (pembayaran), dan layanan transfer debit langsung (direct debit).
Lebih detailnya, layanan transfer massal (bulk transfer) merupakan solusi pengiriman uang dari satu pengirim ke beberapa penerima sekaligus. Minimal 20 transaksi dalam satu laporan.
“Transfer dalam jumlah besar dapat digunakan untuk gaji pekerja, pembayaran vendor, dan pembayaran keuntungan,” kata Departemen Ramdan Deni Prakoso, dari keterangan resmi yang dikutip Sabtu (21/12/2024).
Kemudian layanan pembayaran on demand (permintaan pembayaran). Layanan ini memberikan kemudahan penerima uang mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim uang.
“Permintaan Pembayaran dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penagihan invoice dan penagihan pembayaran individual,” jelas Denny.
Ketiga, layanan transfer debit langsung yang menawarkan kemudahan pembayaran utang rutin secara otomatis. Dengan layanan ini, nasabah dapat melakukan otorisasi Debit Rekening Langsung. Untuk pembayaran seperti tagihan listrik, tagihan air, pembayaran sewa dan premi asuransi.
Namun, Denny menjelaskan, penerapan layanan BI-Fast Tahap 1 Tahap 2 dilakukan secara bertahap dengan peserta BI Fast (bank/non bank). Dari lampiran tersebut, terdapat 9 peserta yang bersedia antara lain: PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank CIMB Tbk – Divisi Bisnis Syariah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Permbangunan Daera Java West dan Banten, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Central Sensitivitas Asia.
Harga layanan
Informasi tambahan mengenai rezim tarif layanan BI-Fast Tahap 1 Tahap 2 meliputi:
– Transfer dalam jumlah besar : Rp 16 per transaksi ke pengirim dan maksimal Rp 2.100 per transaksi per peserta pengirim ke pengirim.
– Permintaan pembayaran: Rp 19 per transaksi ke pengirim dan maksimal Rp 2.500 per transaksi per peserta pengirim dan maksimal Rp 2.500 per transaksi ke peserta pengirim.
– Direct Debit: Rp19 per transaksi ke peserta penerima dan maksimal Rp2.500 per transaksi per peserta penerima ke nasabah penerima.
BI juga memberlakukan batasan nominal maksimal hingga $250 juta per transaksi untuk transaksi layanan BI – Fast Level 1 Level 2.
Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST memperhatikan prinsip persaingan, keamanan dan mitigasi risiko. Peserta dapat menetapkan batas minimal nominal maksimum transaksi kliennya berdasarkan risk appetite peserta.
Penguatan layanan BI-FAST merupakan salah satu upaya Bank Indonesia dalam mempercepat perekonomian dan keuangan nasional dengan infrastruktur pembayaran cepat yang akan menjadi titik balik untuk mengantisipasi perkembangan transaksi digital ke depan, termasuk fasilitasi lintas batas negara. Transaksi.
Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran baik dari perbankan maupun lembaga non perbankan untuk menggunakan layanan BI-FAST guna menciptakan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan berteknologi maju.
(mkh/mkh) Tonton video di bawah ini: Video: BI Terkejut Lacak Tujuan Prabo Anda Artikel Berikutnya Biaya Transfer Bank Cepat BI Turun dari Rp 2.500, Apakah Bisa Gratis?