berita aktual Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara & Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 T

Jakarta, ILLINI NEWS – Crazy rich Surabaya Budi Said divonis 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi rencana jual beli emas Antam. Ia juga wajib membayar Rp1,108 triliun sebagai kompensasi kepada negara.

Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Budi Said selama 16 tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan sementara tersangka, dengan putusan terdakwa tetap ditahan, kata jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejagung) yang pembacaan dakwaannya di tengah sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 13 Desember 2024.

Selain hukuman penjara, jaksa Budi Said juga menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Jaksa juga memberikan uang pengganti kepada Budi Said yang terdiri dari dua formulir senilai total Rp1,108 triliun.

Pertama, untuk emas seberat 58.135 kilogram (kg) atau setara Rp35 miliar. Nilai tersebut berdasarkan kelebihan emas yang diterima Budi Said atas pembelian emas di BELM Surabaya 01 Antam.

Kedua, untuk emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton setara dengan Rp 1,07 triliun. Nilai tersebut berasal dari gugatan perdata Budi Said terhadap Antam atas tidak terkirimnya emas yang diterimanya dalam transaksi dengan perusahaan pelat merah tersebut.

Menurut jaksa, jumlah Rp1,07 triliun itu berdasarkan biaya produksi emas Antam per Desember 2023 yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menunjukkan kerugian finansial.

Atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas tersebut pada saat eksekusi, dengan memperhitungkan dana cadangan yang dibekukan pada laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp952,4 miliar berdasarkan keputusan tersebut. PT Antam Tbk Mahkamah Agung (MA),’ jelas jaksa.

Seluruh uang pengganti harus dibayarkan kepada Budi Said dalam waktu satu bulan setelah kasus hukumnya selesai. Jika tidak diganti, jaksa akan menyita sebagian hartanya untuk menutupi uang ganti rugi.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka diganti dengan hukuman 8 tahun penjara,” sambung jaksa.

Dalam kasus ini, jaksa meyakini Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait transaksi emas di Antam yang dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus.

Jaksa menilai Budi dengan perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. muatan utama pertama.

“Dan pelayanan tindak pidana pencucian uang pada dakwaan kumulatif primer kedua sebagaimana diatur dan dikriminalisasi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersangka dalam pertimbangan dakwaannya.

Apalagi, perbuatan terdakwa PT Antam menimbulkan kerugian negara sebanyak 152,80 kg emas atau setara Rp92,2 miliar, dan 1,1 ton emas Antam atau setara Rp1 triliun lebih.

Selain itu, kekayaan yang diperoleh Budi Said digunakan untuk pencucian uang, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, serta terdakwa membantah melakukan tindak pidana. dan tidak menyesali kesalahannya.

Yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan, lanjutnya.

Diketahui, jaksa mendakwa Budi Said bersekongkol membeli emas bersama Eksi Anggraeni selaku tengkulak dan beberapa karyawan Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Transaksi tersebut dilakukan pada tahun 2018 di butik emas. Harga pembelian tersebut di bawah harga resmi Antam dan tanpa prosedur terkait berupa diskon atau rabat. Meski Antam tidak pernah memberikan diskon kepada pelanggan.

Awalnya, Budi membeli emas sebanyak 100 kg melalui petugas Eksi dan BELM. Pengiriman yang difasilitasi UBPP LM Antam di Pulogadung tidak sesuai jumlah dan spesifikasi.

Jaksa mengatakan, emas seberat 41.865 kg itu seharusnya diterima Budi dengan membayar Rp 25,2 miliar. Tapi dia mendapat 100 kg emas.

Oleh karena itu, terdakwa Budi Said menerima kelebihan emas Antam seberat 58.135 kg yang tidak dibayar oleh terdakwa, kata jaksa saat membacakan dakwaan pada 27 Agustus 2024.

Peran terdakwa Abdul Hadi Aviciana terungkap di sini. Seperti halnya penggugat, Abdul Hadi tidak mendasarkan perencanaannya pada kebutuhan persediaan dan tidak mengajukan permohonan penyerahan produk emas oleh pengelola Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya.

Jaksa melanjutkan, Abdul Hadi juga mengabaikan ketersediaan dan pendistribusian saham di butik emas logam mulia di BELM Surabaya 01. Dia melakukan kelalaiannya hanya untuk memenuhi permintaan emas Budi Said. Pasalnya UBPP LM Antam mengirimkan emas seberat 100 kg ke BELM Surabaya 01 atas permintaan Budi melalui Eksi.

Detail emas 1000 gram dan 100 keping. Abdul Hadi melakukan penyerahan melalui anak buahnya pada 9 November 2018.

Jaksa mengungkapkan transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi tidak sesuai rekening di PT Antam, melainkan disesuaikan dengan jumlah uang yang dibayarkan. Eksi mencatatkan transaksi tersebut pada invoice atau harga resmi sesuai dengan tata cara penjualan PT Antam.

Kemudian, petugas BELM Surabaya 01 juga tidak mencatat persediaan sebenarnya, baik dari transaksi dengan Budi Said maupun pembeli lain melalui Eksi. Perbuatannya membuat tampak ada stok fisik di brankas BELM Surabaya 01. Dampaknya, terjadi kekurangan fisik emas Antam seberat 152,80 kg di BELM Surabaya 01.

Teknik ini terungkap setelah penghitungan stok di BELM Surabaya 01 Antam. Dari kekurangan emas senilai 152,8 kg atau Rp 92.670.261.000, rupanya Eksi Anggraeni menguasainya.

Terkait emas seberat 152,8 kg itu, ia memberikan tiga cek kepada Buda sebagai pembayarannya. Namun Antam tidak bisa menarik dana karena dana tidak mencukupi.

Budi pun memberikan sejumlah fee kepada klien yang membantunya dalam transaksi pembelian emas di BELM Surabaya 01 Antam. Eksi ini sebesar Rp 92 miliar.

Kemudian kepada pegawai butik emas yaitu AP sebesar Rp500 juta; Barang pameran berupa satu buah koin emas seberat 50 gram, 1 unit mobil Innova 2018 warna hitam bernomor registrasi B 2930 TZM, uang tunai Rp 60 juta. Dan Msd berupa mobil Innova 2018 berwarna putih dengan nomor registrasi N 1273 FG, Rp 515 juta dan S$ 22 ribu.

Jaksa juga menyatakan Budi Said akan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, uang hasil penjualan emasnya ia investasikan untuk membeli saham di dua perusahaan.

Budi berencana menjual emas tersebut kepada Putu Putra Djaya dan Suyitna yang merupakan rekannya. Budi mendapat transfer hasil penjualan emasnya dari BELM Antam.

Sebanyak Rp 24,6 miliar di berbagai rekening di Bank BCA milik Budi, termasuk setoran tunai dari Putu dan Suyitna atas permintaan sendiri. Transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 3, 6 dan 26 Desember 2018.

Menurut jaksa, Budi Said juga berusaha menyembunyikan atau menyembunyikan asal usul kekayaannya. Meski beralasan, sumber emas seberat 58.135 kg itu berasal dari kelebihan penerimaan emas Antam.

“Itu tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayaran ke PT Antam Tbk dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana tersebut,” kata jaksa.

Lanjut Jaksa, lagi-lagi Budi Said seolah-olah menjual emasnya kepada anak buahnya yang lain, yakni SAN. Transaksi tersebut dilakukan pada 12 November hingga 6 Desember 2018 dengan nilai Rp 48,3 miliar. Meskipun tidak pernah ada kejadian pembelian emas oleh SAN.

Selanjutnya, Budi Said menggunakan sebagian hasil penjualan emas Antam dengan menyetorkan investasi dan modal kerja ke CV BAS atas namanya sendiri.

Khusus periode 11 September 2019 hingga 29 Maret 2022, Budi mentransfer uang tunai atas nama perseroan ke rekening bank BCA nomor rekening KCP Simpang Darmo Permai Surabaya 7260732999. Total nilai transaksi Rp 3,15 miliar.

Masih dari bagian hasil penjualan emasnya, Budi menanamkan investasi dan modal usahanya di CV lain. Transaksi kali ini dilakukan atas nama dirinya dan dilakukan pada 27 Oktober 2021 hingga 2 November 2022. Uang sejumlah Rp 2,8 miliar disetorkan ke rekening Bank BCA KCP Kupang Jaya Surabaya di rekening target. perusahaan . .

Ia kemudian meminta resi emas tidak terkirim kepada pegawai butik emas. Dalam surat tersebut, dia mengaku tidak menerima emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton itu atas transaksinya.

Faktanya, cadangan emas tidak ada kekurangannya. Hal ini berdasarkan invoice resmi yang diterbitkan PT Antam atas pembelian emas Budi Said dan bukti pembayaran melalui rekening PT Antam.

Jaksa menambahkan, PT Antam tidak pernah menetapkan harga jual resmi emas tersebut sebagaimana tercantum dalam sertifikat, dan Budi tidak melakukan pembayaran apa pun.

Selain itu, Kekeliruan tersebut juga dijadikan dasar gugatan perdata terhadap PT Antam yang berujung pada dugaan kekurangan pasokan emas. Hingga akhirnya, Budi memenangkan gugatannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Jaksa mengungkap ada dua kerugian keuangan negara akibat perbuatan Budi Said dan terdakwa lainnya. Pertama, kerugian kekurangan emas sebesar 152,8 kg atau Rp 92,2 miliar dan kerugian kekurangan emas sebesar 1,1 ton untuk Budi Said.

Dengan demikian, total kerugian keuangan negara dalam kasus rekayasa pembelian emas yang dilakukan Budi Said bersama tersangka lainnya di perusahaan emas pelat merah itu sebesar Rp1,16 triliun. (ayh / ayh) Simak video di bawah ini: Video: Perekonomian Bangka Belitung merugi Rp 15 triliun akibat korupsi timah Artikel berikutnya Antam tegaskan tidak ada kekurangan transfer emas ke Budi Said

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *