Jakarta, ILLINI NEWS – Pemasok Indomie, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) buka suara atas kabar Australia telah menarik produk Indomie dari pasaran. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Indonesia yang juga mengonsumsi makanan cepat saji.
Sekretaris Perusahaan Gideon A. mengumumkan: Potro mengatakan, seluruh produk mie instan produksi perseroan di Indonesia diolah sesuai standar keamanan pangan yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan memenuhi baku mutu Kode Waktu.
Produk makanan cepat saji perseroan telah disetujui oleh Badan Nasional Indonesia (SNI) dan diproduksi dalam produk yang bersertifikat sesuai standar internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 Food Management System.
Sementara itu, produk konsumen yang dikirimkan secara resmi oleh perusahaan ke luar negeri juga mematuhi persyaratan, peraturan, dan persyaratan keamanan pangan di setiap negara tempat produk tersebut dijual, termasuk Australia.
“Hasilnya, produk simpul perseroan telah resmi dikirim ke Australia dengan sepenuhnya mematuhi peraturan pemerintah setempat,” ujarnya, Jumat, 20/12/2020.
Departemen menegaskan, berdasarkan hasil penelusuran perusahaan, produk simpul darurat yang dimaksud dalam laporan tersebut bukanlah produk simpul darurat yang resmi diekspor perusahaan ke pasar Australia, melainkan merupakan produk impor yang diproduksi oleh importir di luar negeri yaitu Bukan perusahaan distribusi resmi, sesuai informasi yang tertera pada kemasan produk, produk menggunakan bahasa Indonesia, bukan bahasa Inggris.
Berdasarkan informasi Food Authority of Australia and New Zealand (FSANZ), produk Indomie yang ditarik kembali antara lain Indomie Mi Goreng Rasa Rendang yang masa berlakunya akan berakhir pada 3 Mei 2025 dan 23 Desember 2024, serta Indomie Garlic Chicken yang memiliki masa berlaku. masa berlakunya 28 April 2025 dan 1 April 2024. Festival soto mie Indomie berakhir pada 27 April 2025 dan 10 April 2025, dan Indomie Mi Goreng Aceh habis masa berlakunya pada tanggal 25 Desember 2024 dan 3 April 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi perusahaan, produk-produk yang ditujukan untuk pasar Indonesia di atas hanya memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan mengandung alergen dalam kemasan tebal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BPOM RI No. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2018 tentang Merek
“Produk pasta yang diekspor perusahaan ke Australia terdaftar untuk ekspor dan menggunakan informasi dalam bahasa Inggris yang tertulis langsung pada label kemasan, termasuk pencantuman alergen sebagaimana disyaratkan oleh otoritas Australia,” jelasnya.
Pemerintah menyatakan bahwa sehubungan dengan penarikan tersebut, saat ini tidak ada kemungkinan sanksi apa pun akan dijatuhkan oleh otoritas terkait di Australia terhadap perusahaan tersebut. Ia menambahkan, “Kejadian ini tidak memberikan dampak material terhadap operasional maupun kinerja keuangan perusahaan.”
Pemerintah menambahkan, selama ini seluruh produk ekspor perusahaan dapat segera dijual ke Australia dan didistribusikan secara normal oleh agen resmi perusahaan, tanpa ada produk yang ditarik atau dilarang oleh otoritas Australia. .