JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah telah menandatangani peraturan untuk menghapuskan pungutan kredit oleh UMKM. Pendekatan ini diharapkan dapat membuka akses pembiayaan bagi UKM.
Dalam pemaparannya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, sekitar 1 juta orang akan membatalkan kredit macetnya. Perkiraan nilai kredit macet yang akan dihapusbukukan sebesar Rp 10 triliun.
Dengan melunasi tuntutannya, pelaku bisa kembali meminjam uang ke bank karena namanya terhapus di SLIK OJK. “Mereka bisa mengajukan kembali proses piutangnya sehingga bisa dicoba lagi di kemudian hari,” kata Maman.
Namun, mantan Ketua Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 Wimboh Santoso menilai perbankan harus menegaskan agar penyaluran kredit baru ini dievaluasi secara matang.
Harus dipastikan tergantung evaluasi manajemen bank,” kata Wimboh kepada ILLINI NEWS (ILLINI NEWS). Makan siang yang kuat. Selasa 19/11/2024).
Ia mengatakan, pemberian kredit kepada peserta yang melakukan penghapusan tagihan perlu dilakukan, seperti halnya pengajuan kredit kepada nasabah baru. Setiap bank dapat menyesuaikan standar uji tuntas nasabah.
Dia mengatakan, praktik pelepasan tagihan melalui bank swasta juga sudah dilakukan. Hal ini membuat neraca bank swasta lebih bersih dibandingkan bank sektor publik.
Sebagai informasi, dari segi nilai, kriteria kelayakan badan usaha yang tercatat memiliki kredit macet sebesar Rp500 juta dan perorangan sebesar Rp300 juta.
Sementara itu, pelaku yang terdampak oleh permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19 dapat menghapuskan kredit macet kepada UMKM. Artinya mereka tidak bisa lagi membantu UMKM, usahanya.
(mkh/mkh) Simak video berikut ini: Video: Bank BUMN Perlu Tahu! Pesan DPR tentang Penghapusan Tagihan Kredit Macet Artikel berikutnya Aturan Penghapusan Buku Kredit Macet untuk UMKM Tak Dirilis, Kata OJK