Jakarta, ILLINI NEWS- Ponsel telah dipastikan menjadi salah satu produk yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Sehingga dipastikan harganya akan semakin mahal.
“Iya (ponsel kena), semuanya,” kata Kepala Badan Kebijakan Keuangan Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Senin (16/12/2024) di Kantor Koordinasi Kementerian Perekonomian, Jakarta.
Kenaikan tersebut didasarkan pada barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu. Hal yang sama juga berlaku pada pendidikan, kesehatan, keuangan, ketenagakerjaan dan asuransi.
Saat ini tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah memberikan diskon listrik hingga 50%. Khusus untuk konsumen listrik sampai dengan 2.200 volt-ampere (VA), misalnya 1.300 VA, 900 Va.
Selain itu, kredit pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah seharga Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama dengan diskon 100% pada bulan Januari hingga Juni 2025 dan diskon 50% pada bulan Juli hingga Desember 2025.
Setelah itu, insentif PPh21 tetap dipertahankan pemerintah bagi pekerja di sektor pekerja keras dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. (arj/mij) Simak videonya di bawah ini: Video: Kementerian Perindustrian sudah buka suara perilisan iPhone 16 Artikel selanjutnya 10 Ponsel yang Banyak Keluarkan Radiasi, Punya?