berita aktual Ini Alasan Pemerintah Tahan 100% DHE di RI Selama 1 Tahun

Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah telah memperbarui aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE) (SDA). Kebijakan ini akan memaksa eksportir untuk menyimpan 100% pendapatan ekspor dalam bentuk devisa (DHE) selama 1 tahun.

Kemenko Perekonomian menegaskan, kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan dan stabilitas perekonomian nasional di tengah tantangan geopolitik global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kelangsungan pembangunan dan pertumbuhan serta keberlanjutan perekonomian nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan. dari orang-orang. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah terus berupaya mengedepankan kepentingan nasional.

“DAN itu sudah lengkap. PPnya sedang disiapkan, harmonisasi, lalu ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Airlangga mengatakan, aturan baru DHE SDA yang juga merupakan arahan Presiden RI Prabowo Subianto akan mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100% DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan eksportir untuk memposting DHE SDA minimal 30% untuk jangka waktu minimal 3 bulan.

Airlangga juga mengatakan, pemerintah sedang mengkomunikasikan kebijakan ini kepada seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah telah mempersiapkan kebijakan ini secara matang agar kebijakan DHE SDA tidak membebani eksportir dan tidak mempengaruhi kinerja ekspor nasional.

Airlangga menegaskan, dengan penerapan kebijakan DHE SDA terbaru, peningkatan cadangan devisa akan meningkat dan memperkuat perekonomian Indonesia.

“Kebijakan pemerintah terkait DHE sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tetap memperhatikan kondisi pelaku usaha kecil, khususnya eksportir yang nilai ekspornya lebih kecil,” tegasnya.

Dalam aturan terkini, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor senilai kurang dari USD 250.000 per transaksi tidak diwajibkan mengikuti peraturan pengelolaan DHE. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki keterbatasan modal dan transaksi serta melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional. (haa/haa) Tonton video di bawah ini: Video: Eksportir: DAN harus “parkir” selama 1 tahun Tidak dapat digunakan di semua sektor Item berikut masih dihapus! Mengekspor Dolar Hanya menghemat $14 miliar di RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *