Jakarta, ILLINI NEWS – Menyambut wacana wajib asuransi kendaraan bermotor, PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) terus mempersiapkan diri sebagai salah satu penggerak asuransi Third Party Liability (TPL).
Direktur PT Jasaraharja Putera Abdul Haris mengatakan, kini pihaknya telah memiliki produk asuransi dari TPL untuk melindungi pengendali dari risiko ganti rugi kerusakan properti pihak ketiga. Ini merupakan tambahan dari asuransi cedera diri yang kini dikeluarkan oleh Jasaraharja.
Jadi jika digabungkan, cedera badan ditangani oleh Jasaraharja, kerusakan harta benda ditangani oleh Jas Raharja Putera. Dan ke depan akan menjadi layanan terpadu, kata Abdul saat ditemui usai penandatanganan Kerja Sama Strategis Ikatan Motor Indonesia (IMI). ) dan Indonesia Financial Group (IFG), Jas Raharja, Asuransi Jasaraharja Putera (JRP), dan Wuling Maju Motor Group, di Jakarta, Kamis, (24/10/20246).
Saat ini, produk TPL yang diluncurkan JRP Insurance termasuk dalam kategori TPL sukarela. Pihaknya mengaku sudah mempersiapkan ke depan ketika Pemerintah resmi membuka aturan wajib asuransi kendaraan bermotor.
“Inisiatif awal untuk produk TPL ini kita semua. Jadi kalau nanti diminta pihak ketiga untuk bertanggung jawab, akan diinisiasi oleh pemerintah,” kata Abdul.
Dari sisi konsumen, wacana asuransi kendaraan bermotor disambut baik oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Menurut Wakil Presiden IMI Rifat Sungkar, harga produk TPL yang ada saat ini cukup terjangkau sehingga apabila dibutuhkan di kemudian hari tidak akan membebani masyarakat.
Jadi misalnya sepeda motor harganya hanya Rp 20.000, maka mobil hanya Rp 100.000 per tahun. Itu memberikan perlindungan terhadap risiko kepada pihak ketiga, ujarnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan setidaknya pada Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi Third Party Liability (TPL).
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga secara langsung atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat dari risiko yang ditanggung polis.
Ketua Eksekutif Dana Asuransi, Penjaminan, dan Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, asuransi kendaraan kini bersifat sukarela. Namun Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Bidang Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat bersifat wajib bagi seluruh pemilik mobil dan sepeda motor.
Kini pemerintah sedang menyiapkan keputusan turunan dari UU PPSK. “Dan aturan asuransi pemerintah diharapkan sudah sesuai dengan undang-undang paling lambat 2 tahun setelah PPSK, artinya pada Januari 2025 setiap kendaraan sudah memiliki TPL,” kata Ogi pada Forum Asuransi 2024, Selasa (16). /16 ). 7/2024).
(mkh/mkh) Tonton video di bawah ini: Video: 100 hari kabinet Prabow, syarat asuransi selesaikan masalah ini Artikel selanjutnya Premi asuransi PAYDI turun 18,23%, ini rekor OJK