Jakarta, ILLINI NEWS – Bulan ini, Oktober 2024, undang-undang pensiun yang tidak dapat dikurangkan (dapen) akan mulai berlaku.
POJK 27/2023 menyebutkan bahwa dana pensiun menyediakan dana pensiun paling sedikit 10 tahun, artinya dana pensiun tidak dapat diberikan dalam jangka waktu yang lebih pendek.
Ogi Prastomiyono, Direktur Utama Asuransi, Penjaminan, dan Pensiun OJK, mengatakan tujuan penerapan program pensiun adalah untuk mempertahankan pendapatan setelah pensiun.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10), ia mengatakan, “Pada dasarnya, setelah pensiun, Anda mendapat pensiun bulanan. Ini prinsip pensiun dan sistem pensiunnya.”
Sesuai aturan OJK, seseorang berhak mendapat pemotongan sebesar 20% ketika meninggalkan pekerjaannya. Kemudian sisanya sebesar 80 persen dibayarkan setiap bulan dari dana pensiun dalam program dana pensiun pemberi kerja atau produk tahunan yang disediakan oleh perusahaan asuransi.
Produk anuitas merupakan instrumen asuransi jiwa yang dibayarkan setiap bulan kepada pensiunan, janda/duda, dan anak dalam jangka waktu tertentu.
Ogi melanjutkan, sebenarnya pensiunan bisa menerima cicilan bulanan, tapi tidak bisa membayar.
“Jadi harapannya bisa diberikan setelah 10 tahun. Tapi bagi yang pensiun, pensiun bulanannya tetap sama,” ujarnya.
Ögii mengatakan, setelah dikurangi manfaat pensiun, bisa dibayarkan sekaligus 20 persen kurang dari 1,6 juta atau 500 juta.
Berdasarkan ketentuan ini, apabila jumlah pensiun kurang dari 1,6 juta dan jumlahnya kurang dari 500 juta, maka pensiun dapat dibayarkan sekaligus.
“Iya, itu yang kami lakukan,” tambah Ogi.
Ogi menambahkan, program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua di BPJS. Padahal Jaminan Pensiun (JP) di BPJS TK memiliki skema yang sama dengan prinsip dana pensiun.
Jumlah ini tidak dapat diberikan tetapi dapat ditarik setiap bulan. Jadi penjelasan ini sudah jelas dan saya harap dapat jelas bagi semua orang, terutama para peserta, kata Augie.
.