Jaket, ILLINI NEWS – OJK (OJK) Otoritas Pengawasan melaporkan bahwa kebijakan PPN baru (PPN) pemerintah tahun ini naik menjadi 12%. Kepala pasar keuangan, dana derivatif dan pertukaran karbon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irano Djajadi mengatakan kebijakan itu juga mempengaruhi industri pasar modal.
Kami tidak menjelaskan, meskipun saham bukanlah barang pajak, tetapi pertukaran pertukaran atau sekuritas, yaitu perusahaan internasional, adalah dealer sekuritas dari pengusaha kena pajak (PKP) yang harus mengumpulkan perusahaan sekuritas sebagai layanan kena pajak (JKP).
“Maka dasar untuk pajak nilai tambahan adalah pembayaran atau komisi perdagangan sekuritas dan ini adalah salah satu faktor lain untuk penjualan sekuritas,” katanya pada konferensi pers, Selasa (7/1).
Tarkit Perhitungannya Tarif Pajak Pertambaan Nilai Tersbut talah diatur OLEH BURSA EFIEK INDONESIA (BEI) MELAUI Surat Edran.
Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (IDX) cocok dengan nilai 12% (nilai tambah) untuk semua akun dan tagihan pajak (IDX), yang dimulai pada 2 Januari 2025.
IDX Business Manager dan IDX, anggota pertukaran IDX IDX Susandy, mengatakan, tarif pajak nilai tambah di semua akun dan tagihan pajak untuk Layanan Bursa Efek Indonesia (IDX) yang dikeluarkan mulai 1 Januari 2025, akan diperbaiki dari 11% menjadi 12%.
Dan Pijak Dittevate Sabrum 1 Januari 1 Januari 2025 Tetap Denakan Tarif PPN Lama Sebesar 11%. Iran menambahkan bahwa lebih banyak informasi yang terkait dengan perbaikan bea cukai akan dikelola oleh peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktur Pajak.
“Kami merekomendasikan bahwa pembayaran untuk akun yang dikeluarkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan untuk menghindari efek perubahan pajak tambah nilai pada tahun 2025,” kata Ivan melalui buletin yang diterima pada hari Senin (12/30/2024).
Seperti diketahui, penyesuaian terhadap jumlah pajak ini sesuai dengan kompensasi Undang -Undang # 7 tahun 2021 mengenai koordinasi Peraturan Pajak (HPP), di mana Bagian 7, Surat 1, Aturan Nilai RAP (PPN).
Berdasarkan undang -undang HPP, PPN 12% akan dikenakan pada semua produk dan layanan, kecuali kebutuhan dasar, layanan kesehatan, pendidikan, layanan sosial dan beberapa jenis layanan lainnya, berdasarkan fasilitas emisi PPN. (Ayh/Ayh) Saksikan Video Di Bawah Ini: Video: IHSG NGE-GAS LEBIH Dari 3.5% & Rupiah Mpimuate Ke Rp16.478/USD Artikel berikut! Pasar Kebakran, Haris Investasi Asunsi Jiwa Anjlok 30%