illini news KUR Tidak Masuk Hapus Tagih Kredit BUMN, Ini Kata Praktisi Hukum

Jakarta, ILLINI NEWS – Aparat penegak hukum mengusut apakah Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam program pinjaman UMKM yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur program ini memiliki sejumlah kriteria yang tidak dipenuhi KUR.

Pasal 6 PP 47/2024 menyebutkan, kredit macet yang dapat diampuni adalah mereka yang mempunyai uang pada bank pemerintah atau lembaga keuangan non pemerintah, yang proyeknya sudah selesai pada saat PP ini berlaku. . Apalagi kredit macet yang bisa dipertanggungjawabkan kepada UMKM adalah kredit yang tidak dijamin oleh asuransi atau penjaminan pinjaman.

Rekan Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Rio Febrianus Pasaribu menjelaskan, Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 15 Tahun 2020 beserta Keputusan Menteri Koordinator Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan KUR menyatakan bahwa programnya dijamin terjamin. memenuhi kewajiban keuangan peminjam. Penjaminan tersebut diberikan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Garansi Kredit Indonesia (Jamkrindo).

“Jadi di sana ada penjamin KUR, dan yang jelas syarat KUR adalah ada perusahaan penjamin KUR yang menerbitkan sertifikat penjaminan. Jadi jelas tingkat penjamin di KUR itu sendiri, begitulah yang terjadi dengan penjamin KUR. maksudnya proses di PP 47,” kata Rio di segmen Uang Sah ILLINI NEWS, Jumat (22/11/2024).

Selain itu, KUR juga bukan lagi program pemerintah yang sudah tidak aktif lagi, seperti Kredit Usaha Pertanian (KUT), Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Tetap (KMKP), dan lain-lain.

“Saat ini KUR masih berjalan dan ada jaminan, jadi kalau kita lihat kembali lagi. Setiap kita lihat bagian keenamnya lagi, berarti sudah terpenuhi, tidak akan ada. dipenuhi karena tidak termasuk dalam bagian yang dapat dimasukkan dalam PP 47,” pungkas Rio.

Dia mengatakan, keberadaan PP 47/2024 juga bisa menjadi pedoman bagi bank umum untuk menolak tegas peminjam KUR yang memiliki kredit macet, namun berupaya mengubah rincian programnya agar tidak tergabung dalam KUR.

Oleh karena itu, pihak bank tidak perlu ragu dan menolak keras, karena pada kenyataannya pinjaman yang diberikan atau diberikan kepada calon nasabah sudah disepakati sejak awal dan tidak dapat diubah untuk sementara waktu, jelas Rio.

Selain itu, dia menjelaskan, setiap jenis pinjaman yang ditawarkan bank memiliki risiko dan syarat yang berbeda-beda. memenuhi syarat tersebut agar tidak tiba-tiba disisipkan di tengah, tetapi diubah di tengah sehingga dimasukkan ke dalam penghapusan, ”ujarnya. 

(mkh/mkh) Tonton video di bawah ini: Video: Terungkap Mengapa Kredit UMKM dari Bank Swasta Kalah dari Bank Umum Artikel berikutnya Bank Mandiri (BMRI) Catat Penyaluran KUR Rp 19,33T Mulai Juni 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *