JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah akan segera menyelesaikan peraturan pemerintah terkait pembatalan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh bank-bank pelat merah. Seperti diketahui, ini merupakan perintah Undang-Undang Penguatan dan Pembangunan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bank-bank pemerintah saat ini memerlukan payung hukum atas pemotongan tersebut. Kebijakan ini akan mendorong program pemerintah terkait sektor pertanian.
Ia menjelaskan, program-program terkait pertanian tidak akan bisa dilaksanakan secara maksimal jika bank-bank pemerintah tidak memangkas penghimpunan kredit macet. Pasalnya, SLIK masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga banyak peminjam yang tidak bisa mengakses pendanaan.
Oleh karena itu, dengan dibuatnya buku akta diharapkan utang masyarakat dapat terlunasi, kata Airlangga di Jakarta, Minggu (11/3/2024).
Airlangga juga mengatakan, praktik pemotongan tagihan merupakan hal yang lumrah terjadi di kalangan bank swasta. Sementara itu, bank-bank milik negara memerlukan aturan yang lebih ketat dalam melakukan hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi yang melakukannya.
Sebelumnya, OJK menegaskan ketentuan khusus penghapusan dan penghapusan kredit macet bagi bank-bank BUMN hanya berlaku untuk sektor UKM.
Direktur Utama Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, persoalan pembatalan kredit menjadi permasalahan tersendiri bagi bank-bank pelat merah. Menurut dia, kegiatan tersebut biasa dilakukan oleh bank swasta.
Namun, bank-bank BUMN sulit melakukan hal tersebut karena khawatir akan terjerumus hukum. Undang-Undang Penguatan dan Pembangunan Sektor Keuangan (UU PPSK) menyatakan bahwa likuidasi bank-bank milik negara dan lembaga jasa keuangan non-bank milik negara bukanlah kerugian negara sepanjang dapat menunjukkan tata kelola yang baik.
Pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan yang timbul dari UU PPSK. Ketentuan khusus ini hanya berlaku untuk UMKM, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Jumat (11/1/2024) saat konferensi pers hasil rapat bulanan komite Oktober 2024.
(mkh/mkh) Simak video berikut: Video: Bank BUMN Wajib Tahu! Pesan DPR soal Pembatalan Penagihan Piutang Macet Artikel Berikutnya Aturan Penulisan Buku Piutang Macet untuk UMKM Belum Terbit, Begini Kata OJK