illini berita Bohong Lapor SPT & Rugikan Negara Rp2,5 M, Pengusaha Ini Dipenjara

JAKARTA, ILLINI NEWS – CEO PT PDN Rop, seorang pengusaha, menjalani hukuman 6 tahun penjara. Ia kedapatan berbohong saat melaporkan Surat Pemberitahuan Menabung Massal (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) negara senilai Rp 2,56 miliar.

ROP tersebut dilakukan penyidik ​​pegawai negeri sipil dari Kantor DJP Jatim II serta jaksa penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Jatim dan tim Reskrim Polda Jatim. Tim pun menyerahkan tersangka ROP beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidorjo pada Senin (21/10/2024).

“Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan undang-undang perpajakan,” Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jatim II, dikutip dari siaran pers, Selasa (22/10/2024).

ROP merupakan Direktur Utama PT PDN yang bergerak dalam bidang penjualan berbagai jenis barang. Berdasarkan bukti statistik lengkap pada faktur pajak, jenis barang yang diperjualbelikan adalah bahan bakar Diesel Industri/High Speed ​​Diesel (HSD).

Pelanggaran perpajakan yang diketahui adalah menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan usaha sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap isinya dalam SPT Masa PPN.

Metode operasional yang digunakan adalah, PT PDN menggunakan faktur pajak impor yang diberikan oleh pihak rekanan yang terbukti menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan nilai sebenarnya.

Tindak pidana ROP yang dilakukan tersangka dilakukan di tempat usaha PT PDN, terjadi pada masa pajak Januari 2012-Desember 2014, dan menimbulkan kerugian pendapatan negara sedikitnya Rp 2,56 miliar.

PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan perlu diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Utara di SPT Sidorjo Pratama.

“Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, mengajukan, dan melaporkan pajak dengan benar merupakan salah satu cara penerapan sistem perpajakan sukarela yang kami sepakati dengan poin yang mengarah pada sistem perpajakan yang kuat dan progresif di Indonesia,” kata Vita.

Atas perbuatannya, ROP dijerat Pasal 39A huruf a j.o. Pasal 39 Ayat (1) Huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kedudukan Hukum Pemerintahan Sendiri, UU Nomor 2 Tahun 2022 Mengubah UU Cipta Kerja.

Diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, disertai denda 2 kali pajak dan paling banyak 6 kali denda pada faktur pajak, diancam dengan penyerahan bukti pajak. Pemungutan, bukti pembayaran pajak, dan/atau bukti pembayaran pajak.

“DJP selalu mengedepankan asas penyelesaian yang tepat, yaitu hukuman sebagai upaya terakhir untuk menegakkan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif dilakukan,” tegas Vita.

(haa/haa) Simak video berikut ini: Video: Dirjen Pajak Bicara Proses Uang Elektronik Berbasis PPN 12% Artikel Selanjutnya PPN Tilap, Pengusaha Cilacap Ditangkap dan Didenda Rp 4,2 Miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *