Jakarta ILLINI NEWS – Pemerintah resmi membentuk lembaga pengelola dana perkebunan. Tugasnya adalah menghimpun dan mengelola dana pajak ekspor minyak sawit, kakao, dan kelapa. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Aturan tersebut diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser pada 18/10/2024, menyimpan dan menyalurkan dana”/2023). Penggalangan dana mengacu pada mendorong pembangunan perkebunan berkelanjutan. Pendanaan berasal dari operator perkebunan, dana dari lembaga keuangan, dana masyarakat dan dana sah lainnya.
Barang pertanian yang diatur mulai dari minyak kelapa, kakao, dan kelapa. Dana yang diperoleh dari pedagang perkebunan sebagaimana disebutkan di atas, meliputi pajak ekspor atas produk pertaniannya dan/atau turunannya, serta retribusi. Ekspor ditanggung oleh pedagang perkebunan, ekspor barang perkebunan dan/atau turunannya. Namun perlu diingat, Barang turunan yang dimaksud adalah barang yang ditunjuk oleh Menteri Pemerintahan di bidang perindustrian. Selain itu, kekurangan pembayaran pajak ekspor dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Badan pengelola dana bertanggung jawab melaksanakan rencana dan anggaran, penggalangan dana, penyaluran, penggunaan dana, pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban, serta pelaksanaan pengawasan. (miq/miq) Simak video di bawah ini: Video: Pemerintah Resmi Lunasi Utang Nelayan dan Petani Artikel berikutnya Jokowi Perintahkan Menteri Pertanian Tingkatkan Produksi Kopi Delapan Kali Lipat