berita aktual OJK Cabut Izin Usaha 15 Bank, Ini Biang Keroknya!

JAKARTA, ILLINI NEWS – Kantor Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha total 15 Bank Rakyat China (BPR) dan Bank Syariah Rakyat China (BPRS).

Pencabutan izin usaha merupakan salah satu langkah pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan tanah air serta melindungi nasabah. Salah satu penyebabnya adalah adanya inkonsistensi di internal bank.

Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengelola BPR tidak mampu melakukan upaya restrukturisasi BPR/BPRS akibat tidak efisiennya aktivitas BPR.

Dian mengatakan OJK terus melakukan upaya pengawasan, terutama memastikan berbagai BPR/S yang berstatus pengawasan bank yang direorganisasi melaksanakan rencana restrukturisasinya.

“Jika batas waktu yang telah ditentukan tercapai atau situasi BPR/S terus memburuk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan tambahan, termasuk menunjuk BPR/S sebagai bank resolusi dan bekerja sama dengan LPS untuk menyelesaikan BPR/S,” kata Dian dalam 9 tahun terakhir. Tahunan, Minggu (13/10/2024), RDKB menyatakan akan mencabut izin usaha BPR/S.

Berikut daftar 15 izin BPS/BPRS yang dicabut OJK.

1. PT BPR Alam Primadana Olu

2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

3. PT BPR Rubuk Raya Mandiri

4. PT BPR Bank Jepara Artha

5. PT BPR Dananta

6. PT BPRS Saka Dana Mulia

7. PT BPR Bali Arta Anugrah

8. PT BPR Sembilan Mutiara

9. PT BPR Aceh Utara

10. PT BPR EDCCASH

11. Perumda BPR Bank Purworejo

12. PT BPR Bank Pasar Bhakti

13. PT BPR Madani Karia Mulia

14. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

(Hahahaha) Tonton videonya di bawah ini. Video: Siap! Status dan aturan pencatatan BEI tetap sama! Siap-siap artikel selanjutnya, ratusan BPR bakal hilang akibat ulah OJK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *