Jakarta, ILLINI NEWS – Bank Indonesia (BI) melarang pedagang yang juga menolak uang tunai atau koin dari pembeli, dan hanya menawarkan opsi pembayaran digital.
Larangan ini juga dibenarkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia karena masih ada sejumlah toko atau merchant yang memperbolehkan nasabah membayar menggunakan QRIS atau metode pembayaran digital lainnya.
“Kami juga menyampaikan bahwa Pasal 23 UU Mata Uang dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joyono di kantor pusat BI. Jakarta. Kamis (16/10/2024).
Dengan persyaratan larangan penolakan ini, pedagang hanya dapat memberikan opsi pembayaran digital kepada pelanggannya. Sebab, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Dana melarang praktik tersebut.
Jadi kita tekan terus, kita pasti terima rupee dalam bentuk fisik. Sekali lagi saya tekankan, kita berharap semua pedagang tetap mendapat uang, kata Dhoni.
Dhoni menegaskan, BI masih terus mencetak rupee dalam bentuk uang tunai, kertas, dan logam. Hingga saat ini, total uang beredar (UYD) meningkat 9,96% (y/y) menjadi Rp 1.057,4 triliun.
“Jadi kami terus mencetak uang dan terus berkembang. Untuk membantu kami, dibutuhkan pengusaha yang bisa mendapatkan uang,” kata Dhoni. (arj/arj) Simak video di bawah ini: Video: Rupee Lambat Akankah BI terus menurunkan suku bunga hingga akhir tahun 2024? Artikel Berikutnya Dolar Akhirnya Tembus Rp 16.300, Begini Caranya!