Jakarta, ILLINI NEWS – Pengamat meyakini keputusan pemerintah yang membatasi hanya sektor UMKM saja yang diperbolehkan mengikuti program penulisan RUU di bank-bank pelat merah.
Direktur Program INDEF Isha Mugfiroha Rachabini mengatakan pemerintah tidak seharusnya mendorong sektor UMKM untuk mendapatkan manfaat dari insentif tersebut. Pasalnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard.
“Maka akan ada moral hazard bahwa kelompok lain mengharapkan utang ini dihapuskan, dan itu bisa sangat berbahaya,” kata Isha dalam Power Dinner ILLINI NEWS, Selasa (19/11/2024).
Daripada menambah sektor, pemerintah diminta memastikan implementasi kebijakan tersebut dengan baik. Termasuk membuat ketentuan teknis untuk kebijakan tersebut.
“Apakah ini akan dilakukan enam bulan setelah diberlakukannya ya kemarin? Bisakah kreditor yang hak tagihnya hilang mendapat kesempatan lagi untuk menagih utangnya?” dia bersikeras.
Peneliti INDEF menyoroti bahwa mengecualikan rekening kredit macet dari kelompok ini dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022, Vimbo Santoso menilai pilihan tersebut karena sektor tersebut menyumbang andil terbesar. Pelaku UMKM di sektor ini juga sangat terpukul dengan peristiwa force majeure.
“Biasanya yang terdampak bencana, mungkin karena pekerjaan besar lainnya, adalah mereka yang paling banyak,” kata Wimbo kepada Power Launch, ILLINI NEWS (Selasa, 19/11/2024).
Terkait PP 47/2024 disebutkan kredit macet dari bank yang bisa dikesampingkan adalah milik peminjam UMKM. Jumlah pokok piutang yang dapat dihapusbukukan maksimal Rp 500 juta per peminjam.
Piutang macet tersebut juga akan diampuni minimal selama lima tahun ketika PP 47/2024 mulai berlaku pada 5 November 2024. Kredit yang dapat dimaafkan adalah utang macet yang tidak didukung oleh asuransi atau jaminan kredit.
Hutang macet yang bisa diampuni juga tidak bisa dilunasi. Apabila mempunyai agunan maka bank harus memastikan bahwa agunan tersebut tidak dapat dijual atau agunan tersebut dijual namun tidak dapat membayar kewajiban nasabah.
(mkh/mkh) Simak videonya di bawah ini: Video: DPR Bicarakan Penghapusan Rekening Kredit Macet bagi UMKM di Era Prabowo Artikel Berikutnya Bos BRI: Kita Tunggu Aturan yang Hapus Penagihan Utang Petani dan Nelayan