Jakarta, ILLINI NEWS – Aktivitas perjudian online menimbulkan bahaya di Tanah Air. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan lembaga negara lainnya terus berupaya untuk menghilangkan perjudian online.
Banyak transaksi perjudian online dilakukan melalui rekening bank atau dompet elektronik. Bank Indonesia (BI) mengungkap sifat rekening yang dapat digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Dalam surat kepada direksi bank tersebut beberapa waktu lalu, BI menyebutkan bahwa rekening yang dapat digunakan untuk perjudian online umumnya melakukan aktivitas yang tidak wajar, baik rekening pribadi maupun rekening bisnis.
Salah satu ciri yang perlu diperhatikan adalah cepatnya frekuensi aktivitas yang terjadi dari malam hingga pagi hari. Apalagi nilai transaksinya masih kecil dan dilakukan dalam satu rekening.
Rekening tersebut juga akan menarik atau mentransfer uang dalam jumlah besar pada waktu-waktu tertentu. Ciri lainnya adalah akun yang tidak pernah digunakan atau diabaikan menjadi aktif kembali.
Ada pula nilai transaksi yang tidak sesuai dengan profil pelanggan atau merchant. Biasanya nilai ini melebihi batas wajar.
Bank juga diminta melakukan pengawasan khusus. yaitu pengembangan transaksi bisnis penyedia game online, kartu kredit dan software.
Selanjutnya, pemeriksaan harus dilakukan terhadap pedagang dengan nama yang tidak biasa atau dengan kata perjudian online. Misalnya gacor, bening dan beralur.
Jika bank mendeteksi adanya kesalahan aktivitas pada rekening dan mekanisme yang memfasilitasi perjudian online, maka bank diminta untuk menutup atau menghentikan kerjasama. Selanjutnya laporan tindak lanjut ke Bank Indonesia.
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan juga harus disampaikan ke Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK. Investigasi lebih lanjut atas transaksi tersebut diperlukan. (luar biasa/luar biasa) Tonton video di bawah ini: Video: Tarik Investasi Asing di 5G, RI Masih Hadapi Masalah Ini Artikel Selanjutnya Lacak Pemesanan, 6.000 Akun Judi Online Diblokir OJK