JAKARTA, ILLINI NEWS – Investasi senilai US$ 100 juta (1,58 triliun rupiah) dari Apple telah diterima Kementerian Perindustrian. Investasi ini merupakan kelanjutan dari upaya Apple untuk mendapatkan persetujuan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Kementerian Perindustrian telah menerima usulan rencana investasi Apple sebesar 100 juta dolar AS atau sekitar 1,58 triliun rupiah di Indonesia selama dua tahun.
Jumlah tersebut 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin berinvestasi sebesar $10 juta atau $158 miliar untuk membangun pabrik material dan peralatan di Bandung, Jawa Barat.
“Kementerian Perindustrian telah menerima usulan Apple tertanggal 18 November 2024 untuk melakukan investasi sebesar $100 juta pada 19 November 2024. Tentu kami mengapresiasi niat Apple dalam usulan tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendry Antony Arif dalam keterangan tertulisnya . ILLINI NEWS.
Menurut laporan, Kementerian Perindustrian hari ini mengadakan pertemuan untuk membahas permintaan Apple.
Artinya menteri [Menteri Perindustrian] sudah merespon dan menyambut baik komitmen investasi Apple dengan segera menggelar pertemuan besok pagi,” ujarnya.
Meski demikian, Kementerian Perindustrian masih menuntut komitmen Apple untuk berinvestasi Rp300 miliar untuk memenuhi standar distribusi dalam negeri (TKDN).
Persyaratan TKDN diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017 tentang Aturan dan Tata Cara Perhitungan Biaya Komponen Internal Telepon Seluler, Komputer Seluler, dan Produk Perangkat Keras Komputer.
Permenperin 29/2017 menyebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan dengan tiga rencana, yaitu produksi produk atau konstruksi industri, produksi aplikasi, dan/atau pengembangan inovasi.
Sebelumnya, Apple memilih mengembangkan sistem inovasi dengan membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini telah membangun tiga pabrik Apple di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
TKDN telah dimanfaatkan oleh Apple untuk rencana baru. Sesuai aturan yang berlaku saat ini, TKDN yang diberikan kepada iPhone bergantung pada besaran investasi yang diberikan untuk pembangunan pusat inovasi tersebut. Keputusan Menteri Perindustrian 29/2017 tidak mencakup pemberian TKDN untuk jenis investasi lain, termasuk pembangunan pabrik.
Arsitektur pabrik dapat mempengaruhi TKDN hanya melalui penjadwalan produksi dan perhitungan perangkat lunak. Artinya, proses produksi dan komponen iPhone 16 minimal harus mengandung kandungan lokal 35 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengatakan iPhone 16 Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih menjalani proses TKDN yang menjadi salah satu syarat impor ponsel tersebut.
Jadi masih ada selisih Rp240 miliar. Kalau mereka bisa mengetahuinya, maka Apple mendapat 40% dari harga TKDN (Apple bisa masuk Indonesia), tegasnya.
Fabri mengatakan TKDN akan menciptakan keadilan bagi seluruh investor yang berinvestasi di Indonesia, dan menciptakan nilai tambah lebih dalam pada struktur industri dalam negeri.
Selain itu, berlaku juga adil bagi negara lain tempat Apple berinvestasi dan menjual produknya.
Jadi persoalannya bukan hanya jumlah atau nilai investasinya, tapi persoalan keadilan bagi seluruh investor Indonesia, begitu juga Indonesia dan negara lainnya.
“Hal ini akan berdampak pada terciptanya lingkungan bisnis yang baik di Indonesia.” Dia mengakhiri pidatonya.
(dem/dem) Simak video berikut: Video: Departemen Perindustrian Dapat Surat dari Apple, Ocehan iPhone 16 Artikel Selanjutnya iPhone 16 Dilarang di RI, Pemerintah: Kalau Ilegal!