illini news Parkir Valet Masuk PBJT? Begini Aturan Pajaknya

JAKARTA, ILLINI NEWS – Seiring bertambahnya jumlah masyarakat yang memiliki kendaraan di Jakarta, kondisi lalu lintas menjadi padat. Di satu sisi, peningkatan angka kepemilikan kendaraan dapat menjadi pertanda membaiknya perekonomian.

Sebaliknya, jika tidak ada regulasi terkait hal ini, pertumbuhan kepemilikan kendaraan dapat menimbulkan permasalahan di seluruh kota, termasuk Jakarta.

Pertimbangan utama untuk menghindari masalah adalah penyediaan tempat parkir yang memadai, terutama bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Salah satu layanan parkir yang semakin populer adalah convenience parking, dimana pengemudi menyerahkan kendaraannya kepada petugas untuk parkir.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, mengatakan retribusi terkait pengguna parkir diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah, yang mengikuti aturan di atas. UU No. 1 tahun 2022.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga menjelaskan bahwa jasa parkir PBJT adalah pajak atas penyediaan atau penyelenggaraan jasa parkir luar badan jalan dan/atau valet parking, termasuk penitipan kendaraan bermotor yang diawasi. Dengan pihak swasta akan dilakukan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).

Parkir valet termasuk dalam subjek pelayanan parkir PBJT sesuai Pasal 48 Ayat (1) Peraturan Daerah. Artinya, semua layanan parkir valet dikenakan biaya.

Hal ini tidak hanya berlaku pada pusat perbelanjaan, hotel atau tempat umum yang menyediakan valet, namun juga pada tempat parkir pribadi yang menyediakan layanan tersebut. Pengguna jasa parkir valet harus membayar biaya yang otomatis ditambahkan pada biaya jasa valet yang diberikan.

Sedangkan tarif pajak jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut menyebutkan bahwa PBJT memungut biaya makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, dan barang seni. Pelayanan dan hiburan ditetapkan sebesar 10%. Artinya, seluruh pengguna jasa parkir valet di Jakarta dikenakan biaya sebesar 10% dari biaya parkir valet yang harus dibayarkan.​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​parkir

Dengan adanya peraturan terbaru ini, masyarakat pengguna jasa parkir valet harus menyadari bahwa biaya tambahan yang dibayarkan sudah termasuk biaya 10% sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sering menggunakan jasa valet di Jakarta, pastikan memahami perhitungan ini. Selain itu, dukungan masyarakat juga diharapkan terhadap pelaksanaan perpajakan sehingga pembangunan daerah yang dilakukan pemerintah dapat terlaksana dengan lancar. Tonton videonya di bawah ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *