JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah resmi menghapus pinjaman UMKM. Hal ini setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya.
Namun, tidak semua kredit UMKM bisa dihapusbukukan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan, ada beberapa kriteria yang bisa dilakukan penghapusan kredit UMKM.
“Saya ingin menyampaikan hal ini terlebih dahulu agar kita semua merasakan hal yang sama. Presiden Pak Prabowo mengadakan program ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap usaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang budidaya perikanan. Jumlahnya sekitar jutaan orang. 1 orang, kata Maman, Selasa (5/11/2024).
Menurut dia, keringanan pinjaman kepada usaha kecil dan menengah merupakan iuran dari bank pemerintah yakni Himbara.
“Umumnya maksimal Rp500 juta untuk badan usaha, maksimal Rp500 juta untuk pinjaman dan piutang, dan Rp300 juta untuk perorangan. “Misalnya gempa bumi, bencana alam, covid, dll. Banyak persoalan yang sangat berdampak,” ujarnya
Jadi tidak semua pelaku UMKM bisa menghapuskan pinjaman dan piutangnya, hanya mereka yang sudah tidak bisa membantu lagi. Kedua, yang gagal bayar adalah usaha kecil dan menengah yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang tidak mampu lagi membayar dan melunasi pinjamannya, serta telah melakukan penghapusan buku di Bank Himbara.
“Jadi kapasitasnya tidak banyak, bisa bertahan kurang lebih 10 tahun,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan, tidak semua UKM yang digratiskan pinjamannya di Himbara mendapat keringanan. Jika bank-bank pemerintah diketahui memiliki kapasitas pembayaran yang kuat, mereka harus tetap mengikuti prosedur pembayaran pinjaman normal. (fsd/fsd) Tonton video di bawah ini: Video: Hindari Dampak PPN 12%, Pelaku Kartu Kredit Siapkan Strategi Ini! Artikel SelanjutnyaIni Tanggapan Kepala BRI terhadap Rencana Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan