Daftar isi
JAKARTA, ILLINI NEWS – Bisnis waralaba minimarket sangat diminati karena menjual produk untuk kebutuhan sehari-hari. Salah satunya minimarket Alfamar yang familiar dari Indonesia karena tersebar hampir di seluruh Indonesia karena memiliki ribuan gerai. Apalagi minimarket ini sudah tersebar luas di berbagai pelosok tanah air bahkan hingga ke luar negeri.
Seperti diketahui, Alfamart menjual berbagai macam barang mulai dari makanan hingga peralatan rumah tangga. Oleh karena itu, tak heran jika banyak yang tergiur untuk membuka toko Alfamart.
Rahmat, salah satu sales Alfamart mengatakan, jika ingin mewaralabakan Alfamart, modal yang terpenting adalah tempat dan uang. Investasi yang dibutuhkan sekitar Rp 380 juta.
Padahal, kata dia, diperlukan waktu 3,5 tahun untuk mengembalikan modal tersebut.
“Dalam waktu sekitar 3,5 tahun BEP akan mengembalikan modalnya dengan nilai investasi Rp350 juta,” imbuhnya.
Lalu berapa modal yang dibutuhkan untuk membuka gerai Alfamart? Berikut detailnya:
Berdasarkan situs resmi perusahaan, setidaknya terdapat tiga jenis kemitraan waralaba Alfamart, yaitu: 1. Waralaba Toko Baru
Kerjasama ini diwujudkan dengan dibukanya Alfamart baru yang berasal dari tempat yang diusulkan oleh calon franchisee Alfamart. Langkah-langkah membuka franchise Alfamart baru dimulai dari:
– Presentasi awal
– Evaluasi dan persetujuan situs
– Presentasi proposal
– Perjanjian kerjasama
– Pembukaan toko
Alfamart juga menyediakan pilihan jenis rak yang disesuaikan dengan besaran modal dan besar kecilnya bangunan yang dimiliki calon pewaralaba.
– Tipe outlet dengan 9 rak (30 m2): Rp 300 juta
– Tipe toko 18 rak (60 m2): Rp 350 juta
– Tipe gudang 36 rak (80 m2) : Rp 450 juta
– Tipe gudang 45 rak (100 m2) : Rp 500 juta
Modal ini meliputi:
– 45 juta franchise selama 5 tahun
– Instalasi listrik
– Simpan peralatan dan AC
– Sistem informasi kas dan penjualan
– Rambu dagang dan rambu tiang
– Lisensi toko
– Promosi dan persiapan pembukaan toko
Perlu diketahui, perkiraan nilai investasi tidak termasuk investasi properti dan dapat bervariasi tergantung situasi saat proses pembukaan toko 2. Waralaba Toko Baru – Konversi
Kemitraan ini menawarkan waralaba kepada pemilik minimarket atau supermarket lokal yang ingin mengembangkan usahanya. Alfamart menawarkan dua fasilitas kepada pemilik usaha yang mengikuti program ini, yaitu:
– Identifikasi barang dagangan dari minimarket atau supermarket lokal sebagai stok barang dagangan untuk pembukaan titik waralaba Alfamart
– Rak minimarket atau supermarket lokal dapat dimanfaatkan dan diakui sebagai pengurang biaya investasi (kriteria rak harus memenuhi standar rak Alfamart)
Kerja sama ini memiliki beberapa tahapan, dimulai dengan:
– Presentasi awal
– Batas waktu 1
– Perjanjian kerjasama
– Stock Opname 2
– Membuka toko konversi3. Ambil waralaba outlet
Kerja sama terbaru adalah membeli gerai Alfamart yang sudah beroperasi dengan harga “paket” yang telah ditentukan. Besaran modal gerai waralaba jenis ini bervariasi mulai dari Rp 800 juta.
Jumlah modalnya meliputi:
– Biaya waralaba Rp 45 juta selama 5 tahun
– Sewa ruangan selama 5 tahun
– Toko Perlengkapan dan Air Conditioner (AC)
– Sistem informasi kas dan penjualan
– Rambu dagang dan rambu tiang
– Perjanjian toko
– niat baik
Tahapan kerjasama outlet franchising adalah :
– Presentasi awal
– Perjanjian pembelian
– Pengalihan izin
– Perjanjian kerjasama
– Biaya royalti Pengambilalihan Alfamart (Take Over)
Mitra yang membuka gerai Alfamart akan dikenakan royalti. Tarif ini dihitung secara berurutan dari penjualan bersih masing-masing outlet dan belum termasuk pajak.
– Penjualan bersih mulai Rp 0 s/d Rp 150.000.000 : Royalti 0%.
– Penjualan bersih mulai Rp 150.000.001 hingga Rp 175.000.000: royalti 1%
– Penjualan bersih mulai Rp 175.000.001 hingga Rp 200.000.000: royalti 2%
– Penjualan bersih mulai Rp 200.000.001 hingga Rp 250.000.000: royalti 3%
– Penjualan bersih Rp 250.000.001 ke atas : Royalti 4%
Syarat pembukaan toko Alfamart
Siapa pun bisa membuka gerai Alfamart melalui kemitraan waralaba. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
1. Tertarik dengan industri minimarket
2. Warga Negara Indonesia yang mempunyai organisasi usaha (CV, PT, Koperasi dan Yayasan)
3. Telah mempunyai atau akan mempunyai lokasi komersial dengan luas penjualan minimal 100 m2 (tidak termasuk gudang dan ruang administrasi). Luas lahan ± 150 m2 s/d 250 m2.
4. Memenuhi persyaratan izin seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (bervariasi tergantung wilayah).
5. Ingin mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamart. (fsd/fsd) TONTON VIDEO DI BAWAH: Fitch ungkap cara korporasi mencari modal untuk berekspansi di dunia yang penuh gejolak Artikel berikutnya Alfamart: parkir gratis untuk pelanggan