illini news Simak Aturan Lengkap Penghapusan Utang UMKM, Petani Hingga Nelayan

Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan usaha kecil menengah lainnya. perusahaan.

Namun, tidak semua kredit UKM bisa dihapusbukukan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan ada beberapa kriteria kredit UKM yang bisa dihapusbukukan.

“Hal ini ingin saya sampaikan terlebih dahulu agar kita semua mempunyai gambaran. Program ini dilaksanakan oleh Presiden Tuan Prabowo sebagai simbol dukungan pemerintah terhadap usaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang pertanian dan perikanan yang jumlahnya sekitar 1 juta,” kata Maman, Selasa (11/5/2024).

Menurut dia, KHMH yang diberikan untuk pemulihan utang adalah mereka yang berhutang pada bank nasional, atas nama Himbara.

“Rata-rata maksimal badan usaha maksimal Rp 500 juta, kredit yang diberikan dan piutang maksimal Rp 500 juta, dan perorangan maksimal Rp 300 juta. Tapi harus saya tekankan tidak ada kebingungan, ini untuk UKM. bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan “yang sebenarnya terdampak beberapa permasalahan antara lain gempa bumi, bencana alam, dan Covid,” ujarnya.

Sehingga tidak semua pelaku UKM meninjau kembali pinjaman dan debiturnya, dan hanya mereka yang sudah tidak mampu lagi membantu. Kedua, yang utangnya disita, usaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang perikanan dan pertanian, yang tidak mampu lagi membayar dan perlu dibayar, sudah diproses untuk dihapuskan pembukuannya di Bank Himbara.

“Jadi memang sudah tidak ada kapasitasnya lagi dan memakan waktu sekitar 10 tahun,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, tidak semua usaha kecil menengah yang utangnya dibayar di Himbara. Jika bank-bank milik negara melihat bahwa kemampuan pembayaran mereka kuat, mereka harus tetap mengikuti prosedur pembayaran pinjaman normal.

Menurut PP No. 47 Tahun 2024, suku bunga pinjaman yang dapat dihapusbukukan adalah sebagai berikut:

A. nilai pokok pinjaman yang gagal bayar maksimal Rp 500.000.000,00 untuk setiap peminjam atau nasabah;

B. telah dihapuskan paling lambat 5 tahun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku;

C. bukan pinjaman atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau jaminan pinjaman atau pembiayaan; Dan

D. tidak ada agunan kredit atau investasi, atau ada agunan kredit atau investasi, namun tidak dapat dijual, atau agunan telah terjual, namun tidak dapat membayar utang/kewajiban nasabah.

(fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Ekonom Ungkap ‘Pro Kontra’ Prabowo Hapus Utang UMKM yang Terdampar Artikel berikutnya BTN (BBTN) Buka Suara Soal Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *