JAKARTA, ILLINI NEWS – Badan Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji perlunya pengembangan regulasi turunan dari Peraturan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Bidang Pertanian. . , kegiatan pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UKM lainnya.
Dian Ediana Rae, Direktur Eksekutif Badan Pengawas Perbankan OJK, mengatakan perlu adanya kesamaan pemahaman mengenai hapus buku dan hapusbuku kredit BUMN pada bank-bank BUMN.
“Iya tentu nanti kita lihat, apakah perlu dipandu lebih jauh. Tapi yang terpenting adalah ada pemahaman bersama apa yang dimaksud dengan potong rekening, potong, seperti yang tertulis di PPSK. UU, lalu “PP” Bagaimana penjelasannya,” kata Dian, Selasa (11/12/2024) saat ditemui di Mall Cota Casablanca.
Dian menilai PP adalah kebijakan yang sangat jelas dan unik.
Kebijakan yang diterapkan hanya satu, hanya berlaku 6 bulan, terbatas pada UKM dan biaya maksimalnya sekitar Rp500 juta dalam 5 tahun terakhir, kata Dian.
Jadi aturan ini tinggal diterapkan saja,” ujarnya. Namun, industri perbankan perlu waktu untuk menetapkan kriteria peminjam senilai IDM 500 juta.
“Ini hanya masalah teknis, jadi mudah-mudahan tidak ada masalah yang lebih serius setelah kerangka hukumnya jelas,” kata Diane.
Diane menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa penghapusan kredit UKM tidak termasuk Kredit Usaha Perorangan (SBL).
Namun, kata dia, kebijakan tersebut biasanya dilakukan oleh bank swasta.
“Swasta sudah melakukan perbaikan dan pengurangan berdasarkan penilaian, jadi tidak ada masalah khusus,” ujarnya.
PP 47/2024 juga menyebutkan bahwa tagihan tersebut dapat dibatalkan setelah upaya penagihan bank dilakukan secara maksimal. Pada tahap awal kredit bermasalah, bank sebaiknya melakukan upaya restrukturisasi.
Jika proses ini tidak berhasil, bank dapat menghapus pembukuan dengan membuat cadangan. “Misalnya kalau tidak bisa menagih ya, tagihannya keluar ya? Itu proses yang normal, itu saja,” kata Diane.
(mkh/mkh) Simak video berikut ini: Video: Dampak Penurunan Daya Beli, Dampak Penurunan Penyaluran Utang Multifinansial Artikel berikutnya Aturan pembatalan utang untuk UMKM belum diumumkan.