Jakarta, ILLINI NEWS – Pada 5 November 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP No. 47 Tahun 2024 tentang Pembayaran Kredit Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menyatakan bahwa perbankan nasional menanggung asuransi. Henky Surjaputra, Direktur Keuangan dan Perencanaan Bank Sahabat Sampoerna, mengatakan pinjaman tersebut diberikan oleh bank swasta, meski Henky mengatakan penjaminan dan penjaminan pinjaman UMKM oleh bank swasta jarang terjadi karena pinjaman yang diberikan dijamin. mereka dapat dilelang tanpa gagal bayar. Selain itu, bank juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penghapusan laporan atau pembukuan untuk menghindari akibat negatif. Lantas seperti apa implementasi kebijakan penghapusan utang macet di bank swasta seperti? Ingin lebih jelasnya simak wawancara Anneke Wijaya dengan Direktur Keuangan dan Perencanaan Bank Sahabat Sampoerna Hanky Suryaputra di Power Lunch, ILLINI NEWS (Kamis 28/11/ 2024)
Related Posts
illini berita Sentimen Eksternal Bikin Rupiah Goncang, Dolar Naik ke Rp15.910
JAKARTA, ILLINI NEWS – Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS, namun tidak terhadap Rusia-Ukraina, di tengah semakin melemahnya sentimen…
illini berita Video: Bos Sritex Sebut Permendag 8/2024 Bikin Tekstil RI Terpuruk
Jakarta, ILLINI NEWS – Pimpinan emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Ivan S Lukminto pagi ini…
illini berita Astra International (ASII) Siap-Siap Ketiban Cuan Rp 1,83 T
JAKARTA, ILLINI NEWS – PT Astra International Tbk (ASII) akan mendapat tambahan keuntungan melalui dividen jangka pendek di beberapa bisnisnya.…