Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker akan mengumumkan peraturan mengenai upah minimum di provinsi tersebut besok, Rabu (12/04/2024).
Menurut dia, regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi regulasi oleh Kementerian Hukum (Kemhum).
“Kita coba besok, untuk sementara masih harmonisasi regulasinya,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (12 Maret 2024).
Jika Menaker diumumkan besok, pihaknya memastikan Peraturan Upah Minimum Gubernur Provinsi 2025 akan terbit serentak pada pertengahan Desember 2024.
Perhitungan kami, kalau minggu ini keluar, bisa jadi pertengahan Desember, ujarnya.
Yassierli memastikan, tahun depan tidak ada gubernur atau kepala daerah yang ditunjuk melalui Ordonansi UMP, karena saat ini kepala daerah masih dijabat oleh penjabat gubernur.
“Mereka gubernur, sekarang mereka pejabat karir, saya yakin mereka akan mengumumkannya, apalagi kita akan membuat pengecualian di tahun 2025, jadi tidak ribet dari segi kemampuan. itu segera,” katanya. .
Dalam kesempatan itu, Yassierli juga memastikan Pemerintah akan memberikan insentif tertentu kepada pengusaha agar kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dari rata-rata nasional tidak membebani biaya produksi.
Namun, dia belum bisa membeberkan insentif apa yang akan diberikan, termasuk apakah sesuai dengan rekomendasi Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APIINDO yang meminta pemerintah membayarkan insentif PPh 21 bentuk insentif.
Nanti tanya Pak Menko soal Bu Ana. Saya khawatir dengan tenaga kerja, katanya. (fab/fab) Simak video di bawah ini: Video: UMP Menaker 2025 umumkan artikel selanjutnya