Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 29 November 2024 mengumumkan kenaikan upah minimum nasional yang ditetapkan sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Pengumuman tersebut langsung mendapat tanggapan beragam.
Nyatanya, pengumuman ini memecah suara kaum buruh. Ada yang langsung menerima, namun ada pula yang bertanya kepada pemerintah mengapa memutuskan 6,5%.
Pemerintah juga terlihat tergesa-gesa dengan tiba-tiba mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%.
“Dengan diumumkannya kenaikan gaji yang belum pernah dilakukan oleh Presiden sebelumnya oleh Presiden Prabowo sendiri, hal ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo menaruh perhatian terhadap masa depan pekerja Indonesia,” kata Ketua Serikat Pekerja Indonesia ( KSPN) itu, Resi. di ILLINI NEWS. Indonesia, dikutip Senin (2/12/2024).
“Meski begitu, saya kaget bagaimana besarannya pertama kali diumumkan, bukan bagaimana kenaikan gaji disebutkan, tiba-tiba hasil pemilu diumumkan langsung, mengejutkan.
Ristadi pun mempertanyakan alasan penetapan tarif 6,5%. Ia menuding jumlah tersebut tidak berdasar.
“Komposisinya bisa diatur supaya hasilnya 6,5%.” Jika hal ini terjadi, hal ini tidak masuk akal dan penutupan dewan pengupahan tidak akan efektif,” kata para pekerja
Di sisi lain, Ristadi mewanti-wanti konsekuensi dari keputusan pemerintah yang segera memberlakukan kenaikan sebesar 6,5 persen.
“Ini akan membuat daerah yang upahnya paling rendah semakin rendah, daerah yang upahnya paling rendah akan tertinggal. Selisih tenaga kerja antar daerah akan tajam,” tuturnya.
Misalnya di Karawang yang upah minimumnya Rp5 juta dengan kenaikan 6,5%, kenaikan upahnya Rp325 ribu. Sedangkan di Yogyakarta yang upah minimumnya Rp2 juta, kenaikannya hampir mendekati. Rp 130 ribu saja,” ujarnya.
Situasi ini, kata dia, akan menimbulkan ketimpangan upah pekerja, dan ketimpangan dalam memperoleh manfaat dari pembangunan ekonomi negara.
“Salah satu dampaknya adalah para pelaku usaha akan seenaknya meminta upah yang lebih rendah,” tuturnya.
“Kami tidak menyarankan kenaikan upah nasional harus sama, tapi disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Karena saat ini terjadi perbedaan upah minimum antar daerah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ristadi mengatakan pihaknya menunggu kebijakan lain terkait kenaikan upah minimum pada 2024.
“Langkah kami selanjutnya yang menggembirakan dalam menyikapi pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Prabowo adalah dengan menggerakkan kelompok tersebut ke setiap daerah untuk berdialog, berdialog bermakna, berdialog, bila perlu melakukan demonstrasi,” kata Ristadi.
“Tentu daerah akan mengikuti tarif minimal 6,5%,” ujarnya.
Sikap berbeda diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Untuk mendapat informasi, sebelum Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum 2025, beberapa jam sebelumnya, Said Iqbal bertemu dengan Presiden Prabowo.
Setelah itu, Said Iqbal mengatakan kepada ILLINI NEWS bahwa dalam pertemuan tersebut, Prabowo memutuskan untuk menaikkan upah minimum pada tahun 2025 sebesar 6,5%. Sedikit lebih banyak dari rekomendasi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli yaitu sekitar 6%.
Dikatakannya, Iqbal juga menyatakan setuju dengan keputusan Prabowo karena semakin dekat dengan kebutuhannya
Situasi saat ini, protes datang dari para pedagang. Dan juga mempertanyakan keputusan yang diambil pemerintah.
“Kalau kita dari sektor TPT (kain dan tekstil), ini (kenaikan 6,5%) pasti akan menambah beban tekanan besar di bisnis TPT. Apalagi di sektor kecil, dimana 25% dari struktur harga pekerja, kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Jenderal Redma Gita Wirawasta seperti dikutip, Senin. (2/12/2024).
“Pada sektor yang terjadi peningkatan jumlah pekerja, meskipun jumlah pekerjanya 10%, namun kita akan mendapat kenaikan upah yang signifikan karena upah yang dibayarkan kepada pekerja sudah lebih tinggi 20% dibandingkan UMP. kami memperkirakan banyak industri tidak bisa. untuk membayar dan kami akan memutuskan untuk menghentikan produksi, “katanya.
Oleh karena itu, Redma menyarankan agar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tetap dan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2025 tetap disesuaikan dengan situasi perekonomian.
“Alangkah baiknya jika gaji departemen yang tidak kuat secara ekonomi dinaikkan dua kali lipat, karena semua organisasi, pengusaha, dan karyawan memahami situasi perusahaannya, pemerintah akan mengawasinya.
Saat ditanya alternatif penetapan upah minimum sektor tersebut, Redma tak keberatan.
“Kalau kita ingin memberikan upah minimum bagi pekerja, tidak perlu menaikkan UMP, jadi kenaikannya tergantung bagaimana pekerjaan yang dilakukan di setiap bidang, kalau UMP masih dinaikkan 6,5%, nanti upah minimumnya. sektor ini akan meningkat seiring dengan itu. 2-3% dan ini masih dibahas di Dewan Provinsi,” kata Redma.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengamini keputusan Prabowo yang menaikkan upah minimum pada 2025 menjadi 6,5%.
“Yang jelas, dari awal kita bilang untuk melihat kenaikan upah berdasarkan rencana pengusaha dan pekerja serta produksi barang, dan apakah undang-undang ini bisa mendatangkan modal, sebenarnya apakah akan efektif dan layak. . untuk investasi?” katanya.
“Kenaikan 6,5% tentu saja ada batas atas dan batas bawah, batas bawah bisa 1-3. Artinya ada tempat pindah ke sana. Ada perusahaan yang bisa naik 6,5% tapi ada yang .perusahaan dan yang meningkat hanya 3″% saja tidak cukup. Nanti kita bahas mana yang bisa meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Nurjaman.
Ia melanjutkan, pengusaha akan menunggu keputusan akhir pemerintah yang menjelaskan kenaikan gaji pada 2025.
“Iya, kita lihat saja rencana pemerintah seperti apa. Kita tunggu aturannya. Yang kita harapkan, hasil perundingannya bisa dipertimbangkan,” ujarnya. (dce/dce) Tonton video di bawah ini: Video: Simak! Kabar Baru Menteri Ketenagakerjaan soal UMP 2025 Selanjutnya Pasal Menaikkan Upah Minimum Tahun 2025 Menjadi Hanya 5%.