illini news Catat, Ini Syarat Petani yang Bisa Dapat Subsidi Pupuk dari Pemerintah

Jakarta, ILLINI NEWS Indonesia – Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada petani untuk mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk bersubsidi tahun 2025. Pendaftaran dibuka hingga 15 November 2024. Program ini bertujuan untuk memastikan subsidi pupuk memenuhi tujuan yang baik dan dapat memberikan manfaat nasional. makanan. Bahkan cukup.

Petani dapat mendaftar di e-RDKK (einplanroep) melalui penyuluh pertanian lapangan. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) Nomor 1 Tahun 2024, data e-RDKK dapat diperbarui setiap empat bulan sekali. Petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah petani yang bergerak di subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor hortikultura seperti cabai, daun bawang, dan bawang putih, serta subsektor tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Andy Imran Suleiman, Menteri Pertanian, dalam Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan menekankan mekanisme penggantian pupuk.

“Nanti dengan KTP bisa ambil pupuk dan itu gratis dan tidak terbatas, kecuali perusahaan tidak boleh. Ini untuk petani Indonesia dan (penyaluran pupuk bersubsidi) meningkat 100% (dengan) KTP sudah cukup dan ini arahan presiden (dengan ) “KTP boleh mengambil pupuk dan ini sah (mengambil pupuk),” kata Mentan, Jumat (11/8/2024).

“Program pendaftaran dan pemutakhiran data e-RDKK sangat penting bagi petani, karena dengan mendaftar e-RDKK sangat mudah bagi petani untuk mendapatkan akses terhadap pupuk bersubsidi. Jadi kalau terdaftar, petani akan tenang dalam bercocok tanam, bisa bercocok tanam, sehingga bisa bertumbuh subur,” kata Yadi Sufyan Nour, Ketua Umum Komunikasi Nasional Tani dan Nelayan (KTNA), hasilnya akan sangat baik. memuaskan.

Dukungan pupuk yang disalurkan meliputi berbagai jenis, antara lain urea, NPK, NPK formula khusus kakao, dan organik. Masing-masing jenis pupuk mempunyai peranan penting dalam memberi nutrisi pada tanaman dan meningkatkan produktivitas tanaman. Proporsi pupuk kandang yang diberikan kepada masing-masing petani disesuaikan dengan kebutuhan lahan yang dimilikinya.

Sementara itu, Otung Wiranta, Pengendali Pertanian sekaligus Ketua Badan Kontak Utama Petani dan Nelayan Jawa Barat (KTNA), menuturkan senada, skema pengadaan pupuk bersubsidi sudah semakin mudah dengan adanya peraturan Menteri Pertanian baru-baru ini. Pemerintah memberikan kemudahan cukup dengan membawa KTP untuk proses pengambilan pupuk di kios. Bahkan, jika petani tidak bisa hadir secara langsung, maka pemulihan bisa diwakili oleh keluarga atau anggota kelompok tani dengan surat kuasa. Hal ini sangat berguna bagi petani lanjut usia atau mereka yang mempunyai kendala transportasi.

“Pemulihan hanya dengan KTP sangat memudahkan petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Meski masih banyak petani yang mengeluhkan repotnya bertransaksi, hal ini semua bisa terjadi berkat permulaan. Otong mengatakan, “Bagi petani, yang penting syarat utamanya hanya KTP dan tentunya registrasi di e-RDKK.

Klaim Penerima Manfaat Pupuk Bersubsidi

Sesuai aturan yang ada, petani hanya perlu mendatangi penyuluh yang ada di dinasnya untuk melanjutkan proses registrasi elektronik di RDKK. Menurut Peraturan Menteri Pertanian no. 1 Tahun 2024, syarat untuk menjadi penerima pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut:

1. Wajib mempunyai usaha pertanian pada sembilan komoditas yang telah ditentukan yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, daun bawang, bawang putih, tebu, kakao dan kopi.

2. Memperoleh lahan produktif maksimal dua hektar. Program ini ditujukan kepada petani kecil yang sangat membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan produktivitas tanaman. Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektar tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.

3. Bergabung dalam kelompok tani Petani yang berhak mendapatkan kembali pupuk bersubsidi adalah mereka yang terdaftar resmi dan tergabung dalam kelompok tani (buktan) di wilayahnya. Selain itu, data petani juga harus didaftarkan pada Sistem Informasi Administrasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Otong berharap para petani lebih paham apakah ingin mendaftar atau memperbarui e-RDKK sehingga bisa yakin namanya terdaftar. Sehingga ketika saatnya tiba, petani bisa dengan mudah mengakses pupuk bersubsidi.

Apalagi, Yade mengatakan para petani menganggap registrasi ulang itu hal yang sepele, namun ketika tiba saatnya mereka membutuhkan pupuk, akan terjadi keributan karena tidak terdaftar. Para petani masih percaya bahwa mereka seharusnya menerima pupuk secara otomatis saat menanam.

Untuk itu perlu adanya sosialisasi hingga ke tingkat petani. Masih banyak petani yang kurang aktif dalam kelompok tani sehingga terlewat dan tidak didaftarkan. Jika diperlukan untuk melakukan registrasi update e-RDKK, ada petugas khusus yang menanganinya, dan mereka mendatangi masing-masing kelompok untuk selalu mengingatkan pentingnya registrasi atau update e-RDKK, agar petani yakin menerima pupuk. Yang pada akhirnya dapat membantu pemerintah untuk mencapai ketahanan pangan dan pada akhirnya juga meningkatkan kesejahteraan para petani.

(ayh/ayh) Simak video di bawah ini: Video: Ganti Pupuk Subsidi Hanya dengan KTP Artikel berikutnya Anak Petani yang Jadi Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono: Telat Pupuk – Petani sengsara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *