Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap fakta aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) alias penambangan liar terjadi sebelum Indonesia merdeka. Salah satunya terjadi di wilayah Sulawesi Utara.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Hendra Gunawan mengatakan, kegiatan PETI sudah berlangsung lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Sementara aktivitas PETI meningkat seiring naiknya harga komoditas.
“PETI sudah ada sejak lama, baru 2 bulan terakhir kami kesana ke Sulut, di sana kami diundang oleh polda, ada PETI yang menurut departemen di sana sudah ada sebelum kemerdekaan dan sudah ada. sangat sibuk, jumlah orang yang terlibat bertambah ketika ada “kenaikan harga komoditas”, kata Hendra dalam program Coffee Morning ILLINI NEWS, Rabu (20/11/2024).
Hendra menjelaskan, aktivitas PETI sering terjadi di daerah terpencil dan hutan sehingga sulit dilakukan penindakan. Selain itu, informasi mengenai rencana aksi kerap bocor sebelum operasi dilakukan. “Lokasi PETI jauh dan saat acara digelar sudah bocor beritanya,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, salah satu kasus yang terjadi belakangan ini terjadi di Kalimantan Timur dimana kegiatan PETI dilakukan secara terang-terangan dengan alat berat di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang belum aktif.
Oleh karena itu, ia berharap pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM dapat mengatasi permasalahan penambangan liar yang masih marak di Indonesia.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan mineral.
Pembentukan Direktorat Jenderal Gakkum tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Pembentukan Ditjen Gakkum dimaksudkan sebagai langkah konkrit pemerintah menghilangkan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Gakkum bertanggung jawab langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal yang baru juga bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di sektor energi dan mineral. “Ditjen Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24 yang dikutip, Kamis (7 November 2024). (pgr/pgr) Simak video berikut: Video: Langkah PPATK Tuntut Kasus TPPU – Penyalahgunaan Dana Negara Artikel lain soal penambangan liar, begini cara Bahlil tanggulangi…