berita aktual Jokowi Teken UU Nomor 39, Menteri Prabowo Boleh Lebih Dari 34 Orang

Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan undang-undang ini juga telah disetujui DPR RI.

Terdapat beberapa perubahan pada peraturan sebelumnya, pada pasal 6 dan 7 ditambahkan pasal yaitu pasal 6A.

“Dalam beberapa hal, pembentukan kementerian yang mandiri dapat didasarkan pada urusan umum atau pada rincian urusan umum apabila berkaitan dengan ruang lingkup urusan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan baris (3),” bunyi Pasal 6A, sebagaimana dimaksud, Kamis (17/10/2024).

Kemudian pada pasal 9 dan 10 ditambahkan pasal yaitu pasal 9A. Pasal tersebut berbunyi: Apabila terdapat undang-undang yang memuat dan/atau mengatur unsur-unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat mengubah unsur-unsur organisasi yang ditentukan dalam peraturan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pemerintah. pengelolaan.

Sementara penjelasan pasal 10 dihapus, kemudian pasal 15 juga diubah.

“Jumlah kementerian yang dibentuk berdasarkan Pasal 12, 13, dan 14 ditentukan berdasarkan kebutuhan Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan,” tulis Pasal 15.

Artinya, jumlah kementerian Prabowo-Gibran ke depan tidak harus 34 seperti pada SKB sebelumnya.

Jumlahnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan Prabowo. Prabowo-Gibran akan mengambil alih jabatan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober.

Selain itu, pasal 25 juga diubah terkait komunikasi di tempat kerja, kementerian dan lembaga swasta, lembaga nonstruktural, dan lembaga lainnya. Diubah menjadi:

1. Hubungan kerja antar kementerian, lembaga nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga lain dilaksanakan secara sinergis dalam 1 (satu) sistem publik dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. norma.

2. Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pimpinan Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Perencanaan, kecuali ada keputusan Presiden.

3. Lembaga pemerintah nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya mempunyai kedudukan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Persyaratan tambahan bagi lembaga nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga lain (my/mij) Simak video di bawah ini: Video: Sri Mulyani: APBN Sehat 2024 dengan Defisit 2,29% PDB Jokowi Terima Amandemen UU, Menteri Prabowo Boleh Lebih dari 34 Orang!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *