JAKARTA, ILLINI NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kaget saat menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun saat menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zaroff Rikar (ZDR). Kawasan Senayan, Jakarta. Zaroff diduga terlibat dalam pembebasan Ronald Tanur atas kematian Dini Serra.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (DIRDIC) Jaksa Agung (Jampidasus) Abdul Kohr mengatakan, penyidik menemukan uang tunai Rp 5.725.075.000 (RP 5,7 miliar), 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 unit.
“Jumlah keseluruhannya jika dirupiahkan adalah Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar),” jelas Kochhar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, seperti dikutip Datickcom, Minggu (27/10/2024).
Kohr mengungkapkan, penyidik juga menyita 12 koin emas batangan 100 gram, 1 koin emas batangan 50 gram, dan 1 dompet berwarna merah muda berisi 7 koin emas batangan 100 gram dan 3 koin emas batangan 50 gram.
Barang bukti lainnya berupa dompet hitam berisi 1 kg emas batangan, 10 emas batangan, 1 lembar nilon seberat 100 gram, 3 buah sertifikat berlian, dan 3 kuitansi toko emas batangan.
Jika digabungkan, logam emas mulia itu memiliki berat sekitar 51 kg. Jika dikonversikan ke dalam uang, nilainya setara dengan Rp 75 miliar.
“Emas batangan memiliki berat 51 kilogram,” kata Kohr.
Dia mengatakan, penyidik yang bertugas terkejut menemukan uang sebanyak itu. Dia mengatakan, penyidik tidak menyangka akan menemukan uang sebanyak itu.
Pertama, saya mau sampaikan, kami penyidik kaget banget, tidak menyangka di rumah itu ada uang tunai sekitar Rp 1 triliun dan emas sekitar 51 kilogram, kata Kohr.
Zaroff ditangkap Kamis (24/10/2024) lalu di Bali pukul 22.00 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan karena pihak yang terlibat diduga melakukan persekongkolan jahat untuk menerima suap dan/atau suap dengan tersangka Lisa Rahma (LR) yang akrab disapa pengacara Ronald Tanur.
Dalam kasus ini, Lisa meminta Zaroff mengupayakan agar Ketua Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tanur dalam putusan kasasinya. Kemudian, berdasarkan catatan Lisa, ia mengatakan kepada Zaroff bahwa ia akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim Mahkamah Agung dan Zaroff akan menerima Rp1 miliar atas jasanya.
Kemudian pada bulan Oktober 2024. Lisa mengirim pesan kepada Zaroff bahwa dirinya akan menyerahkan Rp 5 miliar atas nama S, A, dan S kepada Hakim Agung yang sedang mendengarkan kasus kasasi Ronald Tanur.
Namun karena jumlahnya yang terlalu besar, Zarof enggan menerimanya dalam bentuk rupee dan malah menukarnya dengan mata uang asing di money changer di Blok M, Jakarta Selatan.
Usai Lisa menukarkan rupee dengan mata uang asing, Lisa Senayan mendatangi rumah Zarof di Jakarta Selatan untuk memberikan uang kepada Zarof dalam mata uang asing yang jika dirupiahkan setara dengan kurang lebih Rp 5 miliar. Zaroff menyimpan uang ini di brankas di kantornya.
Usai penangkapan, Jampidsus menggeledah dua titik yakni rumah Zaroff dan Hotel Le Méridien, Bali. Jampidsus ditemukan dari pencarian:
Dari hasil pencarian ditemukan:
1. Di rumah ZR di kawasan Senayan Jakarta Selatan:
– Mata uang asing sebesar Sin$74.494.427;
– Mata uang asing sebesar 1.897.362 dollar Amerika;
– mata uang asing sebesar 71.200 euro;
– Mata uang asing sebesar HK$483.320;
– Mata uang Rupee sebesar Rp 5.725.075.000.
Jika dirupiahkan setara dengan Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar).
– Logam mulia sebanyak 449 buah, yaitu emas murni 100 gram sebanyak 999,9 keping emas dan emas logam mulia untam sebanyak 20 keping, keping 100 gram, sehingga total berat emas logam mulia jenis untam sebanyak 46,9 kg.
– Ditemukan 1 (Satu) Dompet Pink :
Uang logam emas batangan terakhir sebanyak 12 (dua belas) PT, masing-masing beratnya 100 gram;
B. 1 (satu) buah logam mulia PT Antam seberat 50 gram
C. 1 (satu) buah dompet bergaris merah muda berisi 7 Koin Emas PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 Koin Emas PT Antam masing-masing 50 gram;
– 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 lembar emas logam mulia PT Antam seberat 1 kg kode JR599;
– 1 (satu) lembar plastik abu-abu berisi 10 lembar emas logam mulia PT Antam, masing-masing 100 gram;
– 3 (tiga) buah sertifikat berlian NPNEN ISO/IEC17025;
– 3 (tiga) kwitansi dari toko emas mulia. Jika ditotal, berat logam mulia Entam sekitar 51 kg atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 75.203.830.832 (Rp 75 miliar). (haa/haa) Simak video di bawah ini: Video: Jaksa Agung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Kasus Suap Ronald Tanur Video Artikel Berikutnya: ANTM Bantah Edar Emas Antam Palsu ke Masyarakat