illini berita KPPU Temukan Dugaan Persekongkolan Pengadaan Air Bersih di Lombok

JAKARTA, ILLINI NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga telah terjadi kontrak dan tender pembelian perusahaan komersial penyedia air bersih menggunakan teknologi SWRO (reverse osmosis) di Sistem Air Minum Daerah Kabupaten Lombok Utara. Perusahaan (PDAM) pada TA2017.

Tuntutan itu tertuang dalam Surat Pengaduan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan di hadapan Panitia Komisi Penyidik ​​Yudisial KPPU pada Jumat, 1 November 2024, pada sidang pertama pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024. . Fakultas Hukum Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat.

Dalam hal ini KPPU bertindak sebagai KPPU dengan Rido Jusmadi selaku Ketua Dewan Komisi, Md. Noor Rofique dan M.Fanshurulla Asa (hadir) sebagai anggota Dewan Komisi. Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tahun Anggaran 2017, dari laporan masyarakat, dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Kunjungan Pembelian Badan Usaha oleh SWRO ( Inisiatif Bisnis) penyediaan air bersih dan teknologi di Regional Kabupaten Lombok Utara.

Kasus tersebut melibatkan dua terlapor, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Amerta Dayan Gunung Emmiri UG (d/h Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara) Terlapor I, dan Terlapor II PT Tiara Sipta Nirvana. Isu tersebut adalah pembelian perusahaan komersial yang menyuplai air bersih ke SWRO Technology melalui kerjasama komersial dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara untuk TA 2017.

Di LDP, penyidik ​​KPPU meyakini adanya konspirasi terjadi karena terlapor tidak merencanakan dan menyelenggarakan usaha dengan baik. Hal ini terlihat dari kerja panitia pengadaan yang belum mempunyai pengalaman dan pengetahuan mengenai pekerjaan Badan Usaha Milik Negara (KPBU) dan panitia kurang mempunyai data dan informasi yang cukup. Selain itu, ditemukan tidak sesuai dengan undang-undang (yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015 dan Peraturan Direktur PDAM No. 800.09 Tahun 2017).

Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pertanyaan atau keraguan mengenai kelayakan Terlapor II dan Terlapor II ditetapkan sebagai pemenang setelah melalui proses kualifikasi tanpa penunjukan. Padahal, terlapor II diperbolehkan mengajukan penawaran pada hari yang sama setelah dinyatakan sebagai pemenang tender.

Berdasarkan berbagai temuan di atas, penyidik ​​KPPU menduga telah tercapai kesepakatan untuk mengorganisir Pihak II yang dilaporkan sebagai pemenang kontrak, mengabaikan proses penyidikan dan perundingan. Karena adanya perlakuan khusus terhadap Terlapor I dalam program tersebut, maka terdapat kemungkinan untuk membatalkan atau menolak dokumen asli Terlapor II yang langsung menetapkan Terlapor II sebagai pemenang.

Oleh karena itu, penyidik ​​KPPU mencurigai adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Tipikor di Peradilan. Selanjutnya akan dilaksanakan sidang kedua pada tanggal 15 November 2024 dengan tujuan mendengarkan tanggapan para pihak atas aduan tuduhan yang disampaikan Pemeriksa Dengar Pendapat KPPU.

(dpu/dpu) Tonton video di bawah ini: Video: Kembalikan subsidi hanya dengan KTP Pasal KPPU tekankan perlunya reformasi industri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *