Jakarta, ILLINI NEWS – Tabungan dan investasi bisa menjadi pilihan bagi mereka yang ingin meningkatkan kesejahteraan finansial. Selain itu, masyarakat perlu mengetahui lebih jauh mengenai fungsi menabung dan berinvestasi.
Menurut Direktur Utama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudy Rahman, tabungan bukan bagian dari pendapatan. Cadangan dirancang untuk beberapa tujuan keamanan.
“Investasi, sebaliknya, adalah pembelian aset dengan tujuan meningkatkan pendapatan di masa depan. Tujuan utama investasi adalah memberikan return,” kata Rudy Quan dari Deposit Insurance Corp. (LPS) di Kelas Kampus. Di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) dengan tema “Rencana Masa Depan Keuangan Terwujud”, Kamis (14/11/2024).
Menurut Rudy, kegiatan menabung bisa dilakukan melalui bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional mempunyai produk keuangan yang meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lain yang sejenis. Sementara itu, terdapat beberapa produk keuangan yang tersedia pada bank syariah, antara lain klaim wadia dan klaim mudharab, tabungan wadia dan tabungan mudharabah, deposito mudharabah dan tabungan lainnya yang ditentukan oleh LPS.
LPS juga mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan persyaratan asuransi ketika memutuskan untuk melindunginya. Syarat pertama, transaksi tabungan harus dicatat dalam buku bank. Kedua, bunga simpanan yang diterima tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak terdapat bukti adanya penipuan dan/atau terbukti melakukan penipuan.
Bank crowdfunding juga akan mendapat jaminan dari LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah.
Berapa jaminannya? Maksimal jaminannya Rp 2 miliar, imbuhnya.
Pada saat yang sama, ketika masyarakat ingin berinvestasi, mereka harus mengetahui profil risikonya terlebih dahulu. Ada tiga jenis profil risiko dalam suatu investasi.
Pertama, tipe konservatif memiliki toleransi yang rendah terhadap risiko investasi. Kedua, tipe rata-rata yang mulai menerima kerugian dan mengetahui tips berinvestasi. Ketiga, tipe agresif yang sangat perseptif, berpengalaman dan rentan.
Masyarakat juga diharapkan dapat memilih produk investasi yang sesuai dengan profil risikonya. Produk-produk tersebut meliputi aset fisik, aset keuangan, aset tidak berwujud, dan aset digital.
Aset fisik yang dapat diinvestasikan mencakup real estat, emas batangan, barang koleksi, dan banyak lagi. Berinvestasi pada aset keuangan dapat dilakukan dengan membeli saham, obligasi, dan reksa dana.
Selain itu, aset tak berwujud yang dapat diinvestasikan adalah paten/HAKI, pewaralaba, dan merek dagang. Orang juga dapat berinvestasi dalam aset digital, yang mencakup token non-tethered (NFT), mata uang kripto, situs platform, dan banyak lagi.
LPS juga mengimbau masyarakat menghindari penawaran investasi ilegal. Ciri-ciri investasi ilegal adalah menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan risiko yang rendah, sering kali secara agresif menjanjikan bonus dengan merekrut anggota baru, dan keabsahan izinnya dipertanyakan.
Oleh karena itu, masyarakat harus menggunakan akal sehat dan tidak mudah terpengaruh oleh ajakan tokoh masyarakat untuk menghindari risiko investasi ilegal.
“Jadi (saat) kita investasi, periksa kompetensi keuangan kita bagus, peluang investasi kita cukup, makanya sekarang kita harus cek perusahaannya melalui OJK,” tutupnya.
.