illini news Mau Wariskan Perusahaan ke Anak? Gini Caranya

Jakarta, ILLINI NEWS – Jika mempunyai suatu usaha yang berbentuk badan hukum, maka usaha tersebut dapat dialihkan kepada ahli waris berdasarkan ketentuan Pasal 833 KUHPerdata (KUH Perdata).

Namun, proses pengalihan hak atas saham, khususnya bagi perusahaan tertutup, memerlukan langkah-langkah tertentu.

Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 “Tentang Perseroan Terbatas”, anggaran pokok perseroan harus mengatur mekanisme pengalihan hak saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam mewariskan suatu usaha berbentuk perseroan tertutup. Peralihan hak atas saham memerlukan proses yang diatur secara cermat dalam anggaran dasar perseroan, dan tata cara ini tidak dapat diabaikan. Anggaran induk biasanya mencakup beberapa kondisi, seperti:

Penawaran awal saham kepada pemegang saham atau pemegang saham perusahaan lainnya.

Persetujuan badan hukum.

Persetujuan dari badan yang berwenang sesuai dengan undang-undang.

Untuk melakukan proses perpindahan ini, ahli waris harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain akta kematian, akta warisan, dan dokumen lain yang menegaskan status ahli waris yang sah.

Selain itu, penerima manfaat dapat menunjuk seseorang sebagai wakil pemegang saham.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang “Tentang Perseroan”, direksi perseroan harus mencatat peralihan hak saham dalam daftar pemegang saham.

Perusahaan juga harus memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai perubahan kepemilikan saham dalam waktu 30 hari sejak pencatatan.

Dengan mengikuti prosedur tersebut, maka proses suksesi bisnis dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(aak/aak) Simak video berikut ini: Video: Saya ingin menjadi calon pengantin pria idaman saya di PNS, tapi saya ditipu, apa hukumnya? Artikel selanjutnya Membuka perasaan dan mempercayai jasa komisi modal, Santo mengatakan: Saya bodoh!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *