JAKARTA, ILLINI NEWS – Pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) masih melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baru-baru ini, menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN) Ristadi, ada pabrik tekstil di Margasih, Bandung, Jawa Barat yang merumahkan 301 pekerjanya. PHK tersebut akan memicu rencana perusahaan menutup pabrik seluruhnya.
Sebelumnya, kata Ristadi, perusahaan sudah berkali-kali memecat pekerjanya. Hingga kemudian ia memutuskan untuk menutup pabriknya.
Ternyata, Bandung tak hanya punya pabrik tekstil saja.
Di wilayah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta juga terjadi PHK pabrik tekstil
Menurut Sutiasih Sleiman, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten (DISNEKER), sejak awal tahun 2024, sebagian besar PHK di Sleiman terjadi di pabrik tekstil. Total PHK yang dilakukan Sleiman berjumlah 978 orang atau sekitar 1.000 orang.
“Sejak 2 Januari hingga 24 Oktober, jumlah pekerja yang di PHK di Disnakertrans sebanyak 576 orang. Dari PT Primisima juga ada 402 orang, namun belum ada laporan resmi ke Disnaker. sektor tekstil,” kata Sutiasih kepada ILLINI NEWS. Selasa (22/10/2024).
“Kalau 576 alasannya karena habis masa kontrak dan perselisihan hubungan kerja. Kalau PT premissima 402 karena penutupan perusahaan,” imbuhnya.
Pada tahun 2023, lanjutnya, terdapat 1.091 pekerja yang terkena PHK. Apa yang terjadi di pabrik di berbagai sektor.
Sebagai informasi, PT Primissima (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang tekstil yang memproduksi kain dan batik. Sahamnya dimiliki oleh Kementerian BUMN dan Masyarakat Koperasi Batik Indonesia (GKBI).
Mengutip ILLINI NEWS, pabrik tersebut telah merumahkan pekerjanya sejak Juni 2024.
Sebanyak 402 pekerja yang terkena PHK tersebut mengindikasikan telah menandatangani perjanjian PHK bersama dengan PT Premisima. Dan kemudian akan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Perburuhan.
Saat dikonfirmasi, Sutiasi menjelaskan, dengan mendaftar ke Pengadilan Hubungan Ketenagakerjaan, hak-hak buruh akan terjamin.
“Tidak (tidak memproses pemecatan. Namun yang tercatat di pengadilan hanya kesepakatan bersama (PB) pemecatan, sehingga mempunyai kekuatan hukum,” kata Sutiasih.
PT Primissima sendiri tercatat sebagai 1 dari 14 BUMN yang dinyatakan “sakit”.
Menurut Yadi Jaya Ruchandi, Direktur Utama PT Danarexa (Persero), Premisima 4 memerlukan deklarasi bisnis antar grup BUMN.
Sementara itu, CEO PT Primisima Usmansiah membenarkan kabar adanya PHK 402 orang tersebut.
Menurut dia, hanya 1 komisaris dan 2 direktur yang tidak diberhentikan. Sementara itu, ada sekitar 20 pegawai yang memilih mengundurkan diri jelang PHK massal.
Benar kami melakukan PHK besar-besaran karena perusahaan tidak mampu beroperasi normal, kata Usmansiah seperti dikutip CNN Indonesia.
Usmanshah berjanji, perusahaan akan membayar seluruh royalti serta pesangon dalam jangka waktu yang disepakati. (dce/dce) Simak video berikut ini: Video: Probo ‘bandel’ selamatkan Pabrik Tekstil Shritex Artikel Selanjutnya Berita Sedih! 4 pabrik tekstil tutup, 2.200 pekerja di-PHK