Jakarta, ILLINI NEWS – Mungkin Anda sudah memiliki asuransi kesehatan di tempat kerja Anda, namun sayangnya asuransi ini tidak menanggung biaya persalinan. Jadi apakah bijaksana untuk membeli asuransi kehamilan saja?
Memiliki tunjangan kehamilan di asuransi kantor bisa menjadi keuntungan, namun Anda tidak boleh terburu-buru mengambil keputusan untuk membeli asuransi tambahan secara individual. Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan pertama kali adalah manfaat tambahan asuransi bersalin
Untuk mendapatkan jaminan kehamilan, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memiliki asuransi kesehatan. Asuransi kehamilan biasanya dianggap sebagai manfaat tambahan, seperti halnya perlindungan gigi.
Namun perlu diingat bahwa jika Anda menambahkan manfaat ini, maka premi tahunan yang harus Anda bayarkan juga akan meningkat. Selain premi, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya tambahan yang diperlukan untuk menambah tunjangan kehamilan. Ada masa tunggu
Jika Anda memutuskan untuk membeli asuransi kehamilan, pastikan Anda membelinya sebelum hamil. Untuk apa? Sebab umumnya asuransi ini memiliki masa tunggu sekitar satu tahun.
Jika Anda hamil dalam masa tunggu, asuransi ini tidak dapat digunakan untuk mengklaim biaya kehamilan. Lantas kenapa asuransi kehamilan di kantor bisa langsung digunakan tanpa masa tunggu?
Pasalnya, asuransi kantor biasanya merupakan jenis asuransi kelompok yang satu polisnya mencakup banyak orang dalam satu perusahaan.
Ketentuan asuransi kelompok juga umumnya lebih fleksibel dan seringkali tidak memberlakukan masa tunggu ketika menggunakan polis individu
Jangan salah, premi asuransi kehamilan cenderung mahal. Pasalnya, melahirkan bukanlah suatu risiko kesehatan, melainkan sesuatu yang diinginkan atau bahkan direncanakan.
Secara umum perbandingan harga premi tahunan dan jaminan kehamilan tidak jauh berbeda. Terkadang, mengumpulkan pengeluaran sendiri sebenarnya lebih baik daripada membeli asuransi kehamilan. Coba BPJS Kesehatan
Intinya, BPJS Kesehatan bisa menanggung proses persalinan yang tentunya membutuhkan biaya besar. Tidak hanya prosedur normal, prosedur melahirkan caesar juga bisa ditanggung jika ada rekomendasi dari dokter terkait.
Ibu hamil tidak perlu meminta rujukan ke dokter di fasilitas kesehatan I jika dalam keadaan darurat. Jika ketuban pecah atau terjadi gawat janin, mereka bisa langsung ke IGD, namun pastikan dulu status BPJS Kesehatan Anda aktif.
(aak/aak) Simak video berikut ini: Video: Ajak Lebih Banyak Warga Indonesia Miliki Asuransi, Apa yang Dilakukan Industri? Artikel Selanjutnya Video: Anda Sudah Punya BPJS Kesehatan, Masih Perlu Asuransi Swasta?