illini news Tok! Usia Pensiun Warga RI Jadi 59 Tahun Mulai 2025

JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah akan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun bagi pekerja di Indonesia juga menjadi acuan untuk memanfaatkan Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).

Sebelumnya, usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 56 tahun. Namun dalam aturan baru yang disahkan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun untuk pertama kalinya ditetapkan pada usia 56 tahun.

Apalagi mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Usia pensiun dinaikkan 1 tahun setiap 3 tahun sampai dengan usia 65 tahun. Artinya pada tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 59 tahun untuk dapat menggunakan program asuransi pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, apabila subjek telah mencapai usia pensiun namun masih bekerja, maka subjek dapat menggunakan manfaat pensiun pada saat subjek mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja, dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun. PP 45/2015 juga mengatur kenaikan manfaat pensiun setiap tahunnya tanpa menambah iuran.

Perpanjangan usia pensiun bagi WNI juga berarti pekerja mempunyai kesempatan lebih besar untuk mengumpulkan dana pensiun yang cukup. Namun, di sisi lain, risiko kesehatan dan kebutuhan finansial yang terkait dengan masa pensiun bahkan lebih besar. Oleh karena itu, sebaiknya persiapkan masa pensiun Anda sedini mungkin. (aduh/aduh) Tonton video di bawah ini: Video: Simak! Sektor Investasi Masa Depan Tahun 2025 Berikutnya Pasal 5 Karir yang Tepat bagi Pensiunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *