Jakarta, ILLINI NEWS, Indonesia – Komite Umum DGT (DGT) dari Kementerian Keuangan sedang mengerjakan aturan yang memberikan detail bagi pembayar pajak, tidak ada lagi pengembalian pajak tahunan (SPT). sistem, yang akan dimulai tahun depan
Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumber Utomo, memastikan bahwa sistem manajemen pajak utama atau sistem CORETAX akan menyediakan fasilitas khusus untuk pembayar pajak perusahaan yang terkait dengan isi ulang pajak tahunan.
Coretax akan segera berlanjut pada Januari 2025, setelah periode persidangan beroperasi sejak operasi pada 28 Oktober 2024.
Salah satu keuntungan dari sistem CORETAX adalah bahwa pra -layanan adalah bahwa sistem CORETAX akan secara otomatis menyelesaikan laporan pajak pada pembayar pajak.
“Ini bisa menjadi kenyamanan yang disajikan ketika Coretax beroperasi.”
Alkitab menjelaskan bahwa SPT dan populasi khusus WP dari Badan WP untuk mereka yang memberikan bukti pemotongan atau bukti pajak untuk orang lain
Dengan format pertama dari populasi, pemotongan dan/atau pengumpulan pajak oleh pihak ketiga (pengumpul pajak) akan secara otomatis disajikan pada konsep pembayar pajak SPT tahunan yang penuh dengan sistem elektronik (e-deposit).
Dari informasi bahwa wajib pajak harus mengkonfirmasi kebenaran hanya karena itu, SPT tahunan ditambahkan karena DWI dapat melakukan lebih cepat, lebih mudah dan tepat.
“Saat mengirim laporan autogenerasi akan dilakukan oleh sistem dan wajib pajak, yang akan memeriksa apakah semuanya telah dilaporkan atau tidak.
Pada saat yang sama, aturan pembayar pajak yang akan dirilis dalam laporan SPT akan siap untuk mengendalikan kontrol keuangan 2012 mengenai penyediaan pajak dalam konteks operasi sistem manajemen.
“Pembayaran pajak penghasilan dibebaskan dari kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan sebagaimana disebutkan dalam bagian 180 paragraf (2)” seperti yang diklaim dalam Pasal 465, SMK 81/2024.
Sebelumnya, pengecualian untuk WP tidak perlu membuat SPTS yang dipantau di PMK-147/PMK.03/2017. Dan aturan Direktur Jenderal.
Aturan wajib pajak termasuk dalam kategori yang efektif (NE), maka ia tidak perlu melaporkan SPT tahunan dan tidak akan menerima surat peringatan, bahkan jika ia tidak mengirimkan SPT -nya.
Berikut ini adalah daftar pembayar pajak yang dapat mengubah status pembayar pajak.
– Wajib Pajak (WP), yang menurun di bawah pendapatan pajak (PTKP)
– Pengusaha yang berhenti melakukan kegiatan bisnis
– Pekerja yang tidak lagi bekerja dan tidak memiliki penghasilan
– Pensiun tanpa penghasilan
(HAA/HAA) Tonton video di bawah ini: Video: APBN BAGI RPG.