JAKARTA, ILLINI NEWS – PT Pegadian dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPCHN) bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran hukum di tiga wilayah. Kerja sama pembangunan desa dilakukan melalui program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH).
Damar Latri Setiawan, Direktur Utama PT Pegadayan, menjelaskan tujuan perjanjian tersebut adalah untuk memastikan masyarakat memahami dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sebagai wadah berkumpulnya masyarakat yang mengetahui hukum.
“Sekarang PT Pegadian punya 15 subkomunitas. Mereka bisa bersinergi, dimana DKSH fokus di bidang hukum dan subkomunitas kita fokus di sektor keuangan,” ujarnya.
Diketahui, program peningkatan kesadaran hukum di desa/daerah merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan pemerintah untuk mendorong masyarakat yang mengetahui hukum dalam menghadapi permasalahan di seluruh dunia. Pembinaan hukum dalam program ini dimulai dari bagian terkecil yaitu. keluarga
Selain menciptakan inteligensia hukum, pemerintah juga berupaya mewujudkan keadilan melalui program bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Salah satu desa yang keluar dari kemitraan ini adalah Desa Bali, desa binaan PT Pegadian. Desa tersebut juga mendapat predikat Desa Sadar Hukum dan kepala desanya mendapat Penghargaan Paralegal Keadilan dari BPNH.
Damar mengatakan, dengan terjalinnya kemitraan ini, kami berharap dapat tercipta hubungan yang kuat antara hukum dan ekonomi di desa. Hal ini mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menjadi contoh pembangunan masyarakat berkelanjutan.
Kemitraan antara BPHN dan Pegadian dalam Program Kerja Sama Pembangunan Desa merupakan contoh baik kerja sama lembaga pemerintah dan BUMN untuk meningkatkan pengelolaan masyarakat dan kesadaran masyarakat terhadap hukum desa. “Program seperti ini berpotensi memajukan dan mendorong masyarakat Indonesia menjadi orang yang baik, mandiri, dan taat hukum untuk berkontribusi dalam pembangunan negara,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur BPNH Bidodo Ektajjana juga berharap program DKSH dapat memberikan manfaat khusus bagi desa. Menurutnya, DKSH memperkirakan suatu desa jelas menunjukkan bahwa wilayahnya memiliki tingkat kriminalitas yang rendah dan masyarakatnya taat hukum atau taat hukum.
“DKSH merupakan salah satu cara untuk memajukan pariwisata dan perekonomian desa yang dapat mempengaruhi penciptaan lapangan kerja. Melalui rencana ini, kami mendorong para kepala desa untuk meningkatkan penegakan hukum dalam lingkungan yang stabil, aman dan tertib,” tambah Widodo.
Kami percaya bahwa mengetahui lebih banyak tentang hukum di desa juga dapat membantu mengurangi konflik antara masyarakat dengan lembaga keuangan, khususnya pegadian, termasuk utang sulit. Dengan adanya masyarakat yang paham hukum maka diharapkan akan tercipta lingkungan desa yang tertib dan aman
(hura/hura) Simak video berikut ini: Video: Kontribusi Pegadaian Bagi Perekonomian Indonesia dan Mitra UMKM Artikel Selanjutnya Video: Pegadaian “Percaya” Raup Rp 5,5 Triliun di Akhir Tahun 2024