Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah tetap berkomitmen mempercepat pengembangan jaringan gas dalam negeri (Jargas) untuk memanfaatkan potensi gas dalam negeri. Proyek ini diharapkan dapat memberikan alternatif energi yang lebih murah dan mengurangi beban subsidi LPG.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan dengan adanya industri pipa baja seamless dalam negeri diharapkan dapat mempercepat pengembangan proyek pipa gas. Sehingga pemanfaatan energi dalam negeri bisa lebih optimal.
Hingga saat ini kebutuhan pipa seamless steel untuk proyek pipa gas masih cukup besar. Oleh karena itu, ia berharap ke depan akan semakin banyak tumbuh perusahaan yang memenuhi kebutuhan infrastruktur tersebut.
“Sebenarnya kita ingin infrastruktur pipa ini juga bisa mengurangi subsidi migas,” ujarnya usai acara Indonesia Seamless Tube. Summit: Peluncuran seamless pipeline pertama di Asia Tenggara, Rabu (6/11/2024).
Faisol menjelaskan, meski keputusan penggunaan infrastruktur tersebut merupakan tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun Kementerian Perindustrian merekomendasikan pipa untuk pipa gas disediakan oleh industri lokal.
“Tentunya kita akan minta rekomendasi agar infrastrukturnya pakai produk dalam negeri. Ya, apalagi yang dibangun sampai 1. pakai botol gas. Tapi tentu ini domain ESDM,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan aturan terkait pembangunan Jaringan Gas Dalam Negeri (Jargas) untuk perorangan. Sedangkan proyek ini akan menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan unit usaha (KPBU) untuk melaksanakan aturan tersebut dalam waktu 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan, peraturan presiden (Perpres) yang mengatur KPBU pada proyek Jargas masih terus dikaji.
“Kita sudah mencapai target Perpres 100 hari kabinet Merah Putih. Jadi 100 hari Kabinet Merah Putih, revisi Perpres harus selesai,” kata Laode, Selasa (29/10) di Jakarta. / 2024).
Laode menegaskan, revisi tersebut dilakukan untuk memasukkan komponen KPBU yang saat ini belum termasuk dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti diketahui, pembangunan Jargas saat ini sebagian besar masih dibiayai APBN dan dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Selama ini seperti yang saya sampaikan tadi, kita baru mengembangkan APBN dan badan usahanya juga BUMN. Artinya, pemerintah masih punya peran penting. (pgr/pgr) Simak videonya di bawah ini: Video: Inisiatif Rukun Raharja perluas distribusi dan jaringan gas nasional Artikel berikutnya Pemerintah siapkan pengganti LPG, harga bisa lebih murah!