Jakarta, Indonesia – PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor sekaligus pengelola Jakarta Convention Center (JCC), mengajukan gugatan terhadap Gelora Bang Resort Management Center Karno (PPKGBK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perjanjian Kemitraan Pengalihan/BOT (“Perjanjian”) ditandatangani oleh para pihak pada tanggal 22 Oktober 1991.
Sidang perdana gugatan PT GSP terhadap PPKGBK digelar hari ini, Selasa 29 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun PPKGBK tidak tersedia. Kuasa hukum PT GSP, Dr Amir Siyamsudin SH, menegaskan, sesuai Pasal 8 Ayat 2 perjanjian, jika perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, maka PT GSP (d/h PT Indobuildco) akan menjadi yang pertama. Pilihan. Perpanjangan perjanjian dengan PPKGBK (Dahulu Badan Pengelola Stadion Senayan/BPGS) jika diperlukan. Namun pasal tersebut diabaikan dan ditolak oleh PPKGBK yang berencana menjalankan pusat konvensi secara mandiri.
Upaya hukum ini kami lakukan untuk melindungi kepentingan usaha dan kepastian hukum PT GSP yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama BOT yang ditandatangani pada tanggal 22 Oktober 1991. Kami sangat menyayangkan upaya PPKGBK yang mengingkari perjanjian tersebut. Kesepakatan bersama,” kata Dr Amir. Syamsudin SH, MH, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Amir menjelaskan, PT GSP telah memenuhi dan menaati seluruh kewajiban yang diatur dalam perjanjian. Termasuk di dalamnya fasilitas komersial dan penunjang komersial serta fasilitas lainnya di sekitar Stadion Senayan yang kini dikenal dengan nama Jakarta Convention Center Convention Center. Sebagai pengelola JCC, PT GSP juga sukses dan sukses. Menjadi yang terdepan dalam pengembangan sektor Meetings, Incentives, Meetings and Exhibitions (MICE) di Indonesia. JCC merupakan gedung MICE pertama yang memenuhi standar internasional dan telah sukses menjadi tuan rumah acara nasional dan berbagai acara bisnis lainnya. Sebagai pengelola JCC, PT GSP juga memenuhi seluruh kewajibannya kepada negara sesuai ketentuan terkait. “Tindakan PPKGBK yang mengabaikan perjanjian tersebut menjadi preseden buruk bagi seluruh pelaku ekonomi yang bekerja sama dengan badan layanan umum pemerintah. BLU) di kawasan GBK,” jelas Amir. Amir juga membenarkan bahwa PT GSP memang telah mengajukan permohonan perpanjangan perjanjian sesuai ketentuan terkait, kecuali klausul 8 (2) perjanjian tersebut. termasuk perpanjangan kerjasama dengan mitra swasta. Namun PPKGBK Ditolak properti real estate hanya berlaku satu kali saja, tidak ada perpanjangan PT GSP menilai penolakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian BOT. Meski kami mempunyai hak hukum untuk menolak permintaan kami, Amir menambahkan, selama proses hukum berlangsung, PT GSP berkomitmen menjaga kelangsungan bisnis JCC sebagai pusat MICE terkemuka di Indonesia. Kepada mitra, pemasok dan pihak kontraktor, PT GSP memastikan kegiatan yang direncanakan tetap berjalan. Standar pelayanan JCC “Kami akan terus mengikuti prosedur hukum terkait dan menyelesaikannya dengan bekerja sama dengan pihak terkait. Kami juga siap menyelesaikan pelanggaran PPKGBK terhadap aturan terkait, kata Amir. . Video Artikel Selanjutnya: Fans bersihkan sampah usai laga Irak vs Indonesia