Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Energi (Kemnaker) menetapkan upah minimum negara pada tahun 2025 rata-rata 6,5%. Peningkatan ini berlaku di seluruh tingkat pemerintahan baik provinsi, kabupaten, dan kota. Jadi, menaikkan upah minimum melebihi 6,5 persen pada tahun 2025?
Menteri Energi (Menaker) Yassierli mengatakan kenaikan upah minimum bisa lebih tinggi dari 6,5%. “Iya UMP-nya 6,5%. Jadi, setiap provinsi bisa menentukan gaji jaringan dengan syarat-syarat tertentu yang kita komunikasikan dalam peraturan menteri, dan itu tergantung keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Yasyerli dalam pertemuan tersebut. Konferensi pers. Kementerian Personalia, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ditemui seusai konferensi pers, Bapak Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja, menyampaikan bahwa: meskipun rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% , Perhatikan itu. wilayah. Fleksibilitas untuk menentukan pertumbuhan yang lebih tinggi.
Rata-rata kenaikan upah di dalam negeri sebesar 6,5%. Kalau komisi pengupahan mengizinkan, kenaikannya bisa lebih tinggi, jelas Indah.
Pada saat yang sama, ia menegaskan kenaikan upah minimum tidak boleh lebih rendah dari 6,5%.
“Kalau lebih rendah dari 6,5% tidak boleh. Jadi batas bawahnya 6,5%, tapi lebih dari itu boleh,” ujarnya.
Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Standing Officer) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan. Peraturan ini menaikkan upah minimum (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% pada tahun 2025.
Untuk UMP 2025 kenaikannya sebesar 6,5%. Algoritmanya adalah UMP tahun ini dan nilai pertumbuhan UMP tahun 2025 yaitu. 6,5%
Rumus upah minimum provinsi yang akan digunakan untuk menentukan upah minimum tahun 2025 adalah sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + kenaikan nilai UMP 2025, kata Yassierli, Rabu (4/12/2024) seperti yang disampaikan Menteri Sumber Daya Manusia.
Pada saat yang sama, Menteri mengatakan bahwa promosi angkatan kerja pada tahun 2025 akan meningkatkan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan beberapa indeks.
Huruf c Indeks khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja dengan asas proporsional. memenuhi kebutuhan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 5 Bab 2.
Namun dasar perhitungan upah minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai pertumbuhan UMK 2025, sama halnya dengan UMP, nilai pertumbuhan upah minimum pada tahun 2025 inklusif 6,5%. (dce) Tonton video di bawah ini: Video: Simak! Menteri ESDM berikan update terkini UMP 2025 Artikel selanjutnya Operator berikan update terkini penetapan UMP 2025 sebelum 21 November