Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang diperbolehkan melakukan operasi ekspor meski sudah dinyatakan pailit. Menkeu menyampaikan, Direktur Bea dan Cukai akan memfasilitasi pekerjaan tersebut sesuai perintah pemerintah.
“Kuratornya kemarin dibatalkan, nanti Bea Cukai akan membantu Sritex untuk ekspor dan re-impor,” kata Kepala Biro Pelayanan Komunikasi dan Informasi Deni Surjantoro, Jumat (31/10/). dikatakan. 2024).
Deni mengatakan dengan dibukanya kembali deklarasi impor, diharapkan Sritex bisa membatalkan kontrak yang telah dibuatnya. Namun Deni belum bisa memastikan apakah pihak klub akan diperbolehkan menerima kontrak baru tersebut.
“Tidak ada kontrak baru yang dinegosiasikan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Direktur Bea dan Cukai mengizinkan Sritex mengekspor. Keputusan ini diambil setelah adanya diskusi antara Sritex dan kurator dengan pihak Bea dan Cukai.
Airlangga mengatakan, meski diberi wewenang untuk melakukan ekspor dan impor, pengelolaan Sritex diawasi oleh kurator yang ditunjuk pengadilan. Dia mengatakan, tindakan baru terkait perusahaan tekstil itu akan diputuskan oleh hakim.
“Administrasinya ditutup oleh kurator, dan selanjutnya diputuskan oleh hakim tata usaha,” kata Airlangga.
(kiri/kanan) Simak video di bawah ini: Video: Staf Sri Mulyani Jawab Soal PPN Kesehatan 12% dalam APBN RI Artikel selanjutnya Pejabat Bea Cukai minta anggaran Rp 3,5 triliun untuk 2025